Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

News

Kementerian HAM dan BPS Luncurkan Indeks HAM Indonesia, Skor Nasional 63,2

adminbadge-check


					Kementerian HAM dan BPS Luncurkan Indeks HAM Indonesia, Skor Nasional 63,2 Perbesar

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah resmi meluncurkan Indeks HAM Indonesia. Indeks ini ditetapkan sebagai statistik resmi pertama yang digunakan negara untuk mengukur perkembangan hak asasi manusia di tanah air.

​Dalam peluncuran di Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa Indeks HAM Nasional Tahun 2024 mencatatkan skor 63,2 dari rentang skor maksimal 100.

​Kemajuan Berbasis Sains dan Statistik

​Menteri Pigai menegaskan peluncuran indeks ini merupakan tonggak sejarah. “Ini adalah salah satu kemajuan Republik Indonesia dalam pembangunan hak asasi manusia yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan statistik (based on science and statistic),” ujarnya.

​Indeks HAM Indonesia mengukur dua dimensi utama, yaitu Hak Sipil dan Politik (Sipol) serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosob).

​Perbandingan Skor Dua Dimensi

​Hasil pengukuran menunjukkan perbedaan skor yang signifikan antara kedua dimensi:

  1. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosob): Dimensi ini mencatat skor yang lebih tinggi, yaitu 68,98. Dimensi ini melibatkan 25 variabel, mencakup hak atas pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal layak, kesehatan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, hingga hak atas jaminan sosial.
  2. Hak Sipil dan Politik (Sipol): Dimensi ini mencatat skor lebih rendah, yaitu 58,28. Terdapat 17 indikator dalam dimensi ini, termasuk hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, kebebasan berpendapat, berekspresi, dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan.

​ Pemanfaatan Indeks untuk Kebijakan

​Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penyusunan Indeks HAM dilakukan melalui proses yang komprehensif dan kuat, menjadikannya data yang andal untuk pengukuran HAM nasional.

​Menurut Amalia, Indeks HAM ini akan dimanfaatkan Kementerian HAM untuk dua tujuan utama:

  • ​Menentukan intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
  • ​Mengukur kemajuan pembangunan HAM di masa depan.

​Secara keseluruhan, Amalia menyimpulkan bahwa skor Indeks HAM Nasional Tahun 2024 menunjukkan bahwa upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia masih memerlukan ruang perbaikan secara berkelanjutan demi menjamin martabat manusia dalam pembangunan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pokja PAUD Kabupaten Paniai Gelar Pembekalan TIM dan Fokus Materi Meningkatkan Kapasitas

22 April 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260422 WA0051

Silwanus Sumule: Propemperda 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua Tengah 

22 April 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260422 WA0043

Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Papua Tuntas Diverifikasi

22 April 2026 - 11:37 WIB

IMG 20260422 WA0010

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

22 April 2026 - 11:30 WIB

IMG 20260421 WA0039

Pemkab Mimika Evaluasi Layanan Publik, Wabup Tekankan Kepercayaan Masyarakat

22 April 2026 - 11:26 WIB

IMG 20260422 WA0030
Trending di Headline