Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Pemda di Papua Tengah Diwajibkan Kuatkan Masyarakat Adat dan Living Law

adminbadge-check


					Pemda di Papua Tengah Diwajibkan Kuatkan Masyarakat Adat dan Living Law Perbesar

NABIRE – Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Papua Tengah didorong untuk segera melakukan penguatan terhadap masyarakat adat, termasuk dalam penerapan hukum adat atau living law di wilayah mereka. Hal ini disampaikan oleh Sjamsul Hadi, SH, MM, Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan.

Arahan tersebut disampaikan Sjamsul Hadi dalam Hearing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) dan Seminar bertajuk “Memposisikan Living Law dalam Peradilan Adat,” yang merupakan kerja sama antara DPRPT dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, di Timika, Kamis (12/12).

Sjamsul Hadi menguraikan beberapa langkah strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh Pemda di Papua Tengah, di antaranya:

  • Pemetaan dan Inventarisasi hukum adat secara partisipatif di wilayah adat.

  • Penetapan Resmi Masyarakat Hukum Adat.

  • Pemetaan wilayah adat.

  • Penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus/Perdasi) terkait masyarakat adat dan hukum adat.

  • Pembangunan Pusat Dokumentasi hukum adat.

  • Penguatan Kapasitas Aparat Daerah dan Lembaga Adat dalam penerapan living law, seperti pelatihan teknik mediasi adat dan pelaksanaan putusan adat.

Dalam konteks penegakan hukum, Sjamsul Hadi menekankan bahwa tidak semua tradisi dapat serta merta dijadikan dasar pidana. Ia memaparkan beberapa syarat penting agar norma adat dapat diakui dan menjadi dasar pidana, sesuai dengan amanat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru:

  1. Harus Benar-Benar Hidup (Living): Norma tersebut harus nyata-nyata hidup dan dipatuhi oleh masyarakat secara konsisten.

  2. Menjadi Pedoman Sosial: Bukan hanya tradisi historis, melainkan pedoman yang berlaku dalam kehidupan sosial sehari-hari.

  3. Tidak Bertentangan dengan HAM dan Prinsip Nasional:

    • Tidak boleh mendiskriminasi.

    • Tidak boleh mengandung kekerasan ekstrem.

    • Tidak boleh melanggar hak dasar warga negara.

  4. Ditetapkan dalam Peraturan Daerah: Pemidanaan tidak boleh hanya berdasarkan “katanya adat” untuk menghindari praktik kesewenang-wenangan.

Sjamsul Hadi mengakhiri materinya dengan mengingatkan bahwa KUHP mewajibkan adanya Peraturan Daerah yang secara jelas mengatur mengenai bentuk norma, jenis larangan, sanksi dan kewajiban, wilayah hukum adat, serta tata cara penyelesaian adat. Kewajiban ini adalah kunci untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan dalam peradilan adat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline