NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah tengah memproses 31 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi agenda legislasi prioritas tahun 2025.
Langkah ini disebut sebagai upaya besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, perlindungan hak masyarakat adat, peningkatan ekonomi lokal, serta penguatan identitas Orang Asli Papua (OAP).
Dari total rancangan yang disiapkan, terdapat 13 Perdasus dan 18 Perdasi. Penyusunan naskah akademik dilakukan oleh tiga lembaga akademisi utama: PAHKPP, SITHM, dan KPPOD, serta beberapa rancangan yang berasal dari inisiatif Eksekutif.

Fokus Besar: Perlindungan OAP, Tanah Adat, Bahasa, Ketahanan Pangan, dan Gizi
Sejumlah Raperdasus diarahkan untuk memperkuat posisi sosial, ekonomi, dan budaya Orang Asli Papua. Beberapa rancangan strategis tersebut mencakup:
* Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan OAP
* Pengembangan dan Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Adat
* Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu dan Non-Kayu
* FPIC/MADIATAPA untuk menjamin persetujuan masyarakat adat tanpa paksaan
* Orang Asli Papua di Provinsi Papua Tengah
* Perlindungan Tanah Adat
* Peradilan Adat
* Pemberdayaan Pengusaha dan Tenaga Profesional OAP
Rancangan ini diharapkan dapat menegakkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, menjalankan usaha, serta menyelesaikan konflik berbasis adat.
Untuk sisi Perdasi, perhatian besar diarahkan pada:
* Ketahanan pangan lokal
* Peningkatan gizi masyarakat
* Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
* Pemilihan Kepala Daerah Papua Tengah
* Kepegawaian
* Pemerintahan Kampung
* Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
* Administrasi Kependudukan
* Pengawasan Sosial
* Pengembangan dan Perlindungan Bahasa & Sastra Daerah
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi dasar kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penguatan Ekonomi dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Sejumlah Raperdasus ekonomi disiapkan untuk menjamin keberpihakan pada OAP, antara lain:
* Pengusaha Orang Asli Papua
* Pertambangan Rakyat**
* Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha OAP
Regulasi ini dianggap penting agar ruang ekonomi di Papua Tengah tidak hanya dikuasai pihak eksternal, tetapi memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha orang asli Papua melalui keberpihakan regulatif.
Bidang Sosial: Perempuan, Anak, dan Penanganan Konflik
Beberapa rancangan peraturan yang digagas KPPOD fokus pada isu kerentanan sosial, seperti:
* Perlindungan Perempuan dan Anak
* Penanganan Konflik Sosial
* Pengawasan Sosial
Tujuannya ialah menyediakan payung hukum yang memadai dalam melindungi kelompok rentan sekaligus mencegah dan menangani konflik sosial yang sering terjadi di wilayah adat dan perkotaan.
Bahasa, Identitas dan Budaya: Penguatan Jati Diri Lokal
Tiga rancangan yang dikerjakan SITHM menyoroti aspek pendidikan dan kebudayaan:
* Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah
* Pengelolaan Danau di Provinsi Papua Tengah
* Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan & Sekolah Swasta
Rancangan ini diharapkan menjaga keberlanjutan bahasa daerah sekaligus memperkuat lembaga pendidikan sebagai pilar pembangunan manusia Papua Tengah.
Dua Rancangan Penting dari Eksekutif: RPJPD 2025–2045 dan Dana Pembinaan Parpol
Dari pihak eksekutif, dua Raperdasi besar telah diajukan:
1. RPJPD Papua Tengah 2025–2045
Menjadi arah pembangunan jangka panjang dua dekade ke depan, termasuk visi keterhubungan wilayah, pemerataan pelayanan dasar, dan transformasi ekonomi Papua Tengah.
2. Dana Pembinaan Partai Politik
Mengatur tata kelola bantuan pemerintah kepada parpol secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan pemerintah.
Kedua regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan pembangunan berjalan terarah dan demokrasi lokal tumbuh sehat.
Fondasi Hukum Baru untuk Masa Depan Papua Tengah
Total 31 rancangan Perdasus dan Perdasi ini dinilai sebagai momentum besar pembentukan sistem hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berpihak kepada OAP.
Pemerintah dan DPR berharap seluruh rancangan tersebut dapat segera masuk tahap harmonisasi hingga penetapan pada tahun anggaran berikutnya.
Upaya legislasi ini diharapkan mempercepat transformasi Papua Tengah menuju pemerintahan yang inklusif, kuat secara hukum, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (MB)








