Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Lindungi Konsumen Era E-commerce, Komite III DPD RI Minta BPKN dan BPSK Segera Adaptif

adminbadge-check


					Lindungi Konsumen Era E-commerce, Komite III DPD RI Minta BPKN dan BPSK Segera Adaptif Perbesar

JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk segera berinovasi dan beradaptasi menghadapi tantangan di era perdagangan digital (e-commerce).

​Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPD RI bersama BPKN dan BPSK Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPD RI, Senin (3/11).

​Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pesatnya transaksi online telah mengubah pola belanja masyarakat sekaligus menciptakan ketimpangan. Menurutnya, posisi konsumen saat ini rentan dan seringkali hanya dianggap sebagai objek bisnis.

​“BPKN dan BPSK tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama di tengah era transaksi online. Lembaga ini harus segera berinovasi agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Filep.

​Filep menambahkan, DPD RI akan mendorong pemerintah untuk memperkuat otoritas, regulasi, serta kelembagaan BPKN dan BPSK. Salah satu langkah yang didorong adalah penyesuaian Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar relevan dengan masalah yang sering muncul dalam jual beli online, seperti ketidaksesuaian iklan, produk, dan perjanjian.

​Hadapi Kendala Kewenangan dan Anggaran

​Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah kendala yang dihadapi lembaga perlindungan konsumen.

​Ketua BPSK Provinsi DKI Jakarta, Badia H. Siregar, mengungkapkan bahwa keterbatasan kewenangan masih menjadi masalah utama BPSK. Ia mencontohkan, putusan sengketa BPSK sering kali dianulir oleh Mahkamah Agung karena dianggap masuk dalam ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya untuk kasus wanprestasi.

​Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, mempertanyakan minimnya anggaran BPSK yang masih bergantung pada APBD. Ia mengusulkan agar BPSK berada di bawah BPKN agar dapat dibiayai oleh APBN dan bekerja lebih efektif.

​Usulan ini didukung oleh Ketua BPKN, Mufti Mubarok. Ia menjelaskan bahwa BPKN juga telah mengusulkan agar BPSK berada di bawah koordinasi BPKN dan didanai APBN agar operasionalnya lebih efektif secara nasional.

​Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan sistem perlindungan konsumen di Indonesia agar selaras dengan perkembangan teknologi digital.

​“Kita tidak boleh menunggu masalah menjadi besar baru bertindak. Konsumen harus dilindungi sejak dari sistem,” tutup Filep Wamafma.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline