Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan

adminbadge-check


					Perkuat Indigenous People : DPD Apresiasi MK Cabut Kewajiban Izin Kebun Adat di Hutan Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (16/10).

​Putusan tersebut, yang diajukan oleh Sawit Watch, berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja.

​Menurut Sultan Baktiar, putusan MK ini secara fundamental memberikan perlindungan bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup di kawasan hutan.

​”Masyarakat Adat (indigenous people) merupakan entitas yang paling memahami pola dan cara melindungi biodiversity di kawasan hutan,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

​Ia menilai putusan tersebut penting karena memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dari potensi kriminalisasi dengan alasan pelanggaran terhadap UU Cipta Kerja.

​Secara spesifik, putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa masyarakat adat tidak diwajibkan memperoleh izin dari pemerintah sebelum membuka kebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut untuk kebutuhan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial.

​MK memutuskan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai pengecualian tersebut.

​Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa putusan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan hak penguasaan mutlak terhadap kawasan hutan, melainkan untuk memastikan negara memberikan rasa aman dan kesempatan bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.

​Ketua DPD itu juga berharap putusan baik dari MK ini dapat mengakselerasi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang saat ini sedang menjadi RUU Prioritas di DPD RI.

​RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi landasan hukum khusus untuk mengatur pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat, yang dinilai sangat diperlukan untuk keberlanjutan budaya dan kehidupan sosial mereka di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline