SORONG – Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi (SRPPD) Sorong Raya menggelar aksi demonstrasi terkait persidangan empat tahanan politik (Tapol) Papua Barat di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/9/2025). Persidangan itu menghadirkan agenda pembacaan putusan sela terhadap Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Massa aksi menggelar long march dari depan Ramayana Kota Sorong menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kembalikan Empat Tapol Papua Barat (NRFPB) ke Sorong, Bebaskan Tanpa Syarat, Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri”.
Dalam orasinya, Ronaldo Kinho menilai penangkapan empat Tapol Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) pada April 2025 merupakan bentuk pembungkaman hak berpendapat.
“Mereka hanya mengantarkan surat perundingan damai untuk mengakhiri konflik bersenjata secara bermartabat. Namun mereka dibungkam dengan moncong senjata dan terali besi,” ujarnya.
Ia juga membandingkan Papua dengan pengalaman Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang mencapai kesepakatan damai melalui perundingan di Helsinki, Finlandia, serta kemerdekaan Timor Leste.
“Kenapa Papua tidak bisa? Apakah Papua bukan manusia?” katanya.
Sementara itu, Simon Nauw menyebut pemindahan empat Tapol dari Sorong ke Makassar sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kota Sorong dalam keadaan aman, tidak ada bencana maupun gangguan keamanan. Alasan pemindahan hanya dibuat-buat. Kami mendesak Mahkamah Agung membatalkan dakwaan pemindahan tersebut,” tegasnya.
Massa aksi juga mendesak Kejaksaan Tinggi dan Ombudsman RI memeriksa Kejaksaan Negeri Sorong terkait dugaan pemberian keterangan palsu soal kondisi keamanan Sorong. Mereka meminta intimidasi terhadap aktivis dihentikan serta menolak tuntutan makar terhadap empat Tapol.
“Kami minta Jaksa mencabut tuntutan makar, karena itu melanggar prinsip hak asasi manusia. Solusi demokrasi adalah memberikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua,” bunyi pernyataan sikap SRPPD.
Menanggapi aksi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang saat ini tengah berlangsung di Makassar dengan pendampingan pengacara. Pernyataan tersebut dinilai massa tidak menjawab tuntutan mereka.
Aksi berakhir dengan doa bersama dan berlangsung damai di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. (MB)






