Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

Headline

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti Perkara Incraht

Etty Welerbadge-check


					Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti Perkara Incraht Perbesar

TIMIKA – Sejumlah barang bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pemusnahan BB sebanyak 41 ini dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua, Senin (15/09/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H. serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan tamu undangan perwakilan dari Polres Mimika, perwakilan dari LOKA POM Mimika, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.

Adapun 41 perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan inkracht, yang dimusnahkan itu diantaranya, Undang-undang Kesehatan (3 perkara) yakni 1.755 butir obat jenis Dextromethorophan, 450 butir obat jenis Alprazolam dan 327 paket skin care ilegal.

BB Narkotika 18 perkara yakni, Sabu seberat 6,69 gram, Tembakau sintetis seberat 96 gram, Ganja seberat 19,04 gram.

Lainnya, BB Perlindungan Anak 8 perkara, Kejahatan terhadap Kesusilaan 1 perkara, Pornografi 1 perkara, Pencurian 4 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pengeroyokan 1 perkara, Penganiayaan 3 perkara dan Undang-undang Darurat 1 perkara.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Mimika Novita Sahetapy Engel mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas serta transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Mimika akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Cabang Mimika dan GPII Papua Tengah Bagikan 150 Masker Gratis, Desak Pemkab Antisipasi Dampak Kabut Asap

11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

IMG 20261011 114058

Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

IMG 20261011 WA0025

Mimika Genap 30 Tahun, Keluarga Perintis Pemekaran Pertanyakan Pengakuan atas Jasa Orang Tua “Jangan Dihapus dari Sejarah”

10 Oktober 2026 - 07:22 WIB

IMG 20261010 WA0011

Polres Mimika Dorong Pelajar SMP Negeri 10 Manfaatkan Peluang Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

10 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IMG 20261010 WA0009

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2026 - 06:32 WIB

IMG 20261010 WA0007
Trending di Headline