Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti Perkara Incraht

Etty Welerbadge-check


					Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti Perkara Incraht Perbesar

TIMIKA – Sejumlah barang bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pemusnahan BB sebanyak 41 ini dilakukan di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua, Senin (15/09/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H. serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan tamu undangan perwakilan dari Polres Mimika, perwakilan dari LOKA POM Mimika, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kelas IIB Timika.

Adapun 41 perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan inkracht, yang dimusnahkan itu diantaranya, Undang-undang Kesehatan (3 perkara) yakni 1.755 butir obat jenis Dextromethorophan, 450 butir obat jenis Alprazolam dan 327 paket skin care ilegal.

BB Narkotika 18 perkara yakni, Sabu seberat 6,69 gram, Tembakau sintetis seberat 96 gram, Ganja seberat 19,04 gram.

Lainnya, BB Perlindungan Anak 8 perkara, Kejahatan terhadap Kesusilaan 1 perkara, Pornografi 1 perkara, Pencurian 4 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Pengeroyokan 1 perkara, Penganiayaan 3 perkara dan Undang-undang Darurat 1 perkara.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan sesuai jenis dan karakteristik masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Mimika Novita Sahetapy Engel mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas serta transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam menangani perkara tindak pidana umum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Mimika akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ajak Warga Mimika Jaga Toleransi Jelang Hari Besar Keagamaan

16 Februari 2026 - 13:29 WIB

20260105 085727

Imlek 2577 Kongzili, Menag: Semoga Tahun ini Membawa Kedamaian dan Kesejahteraan

16 Februari 2026 - 13:19 WIB

Img 20260216 wa0019

Kasus Penembakan Pilot Smart Air, Satgas ODC Amankan Empat Orang, Dua Diantaranya Teridentifikasi

16 Februari 2026 - 13:12 WIB

Img 20260216 wa0153

Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah

16 Februari 2026 - 13:04 WIB

Img 20260114 wa0029

Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Dirumahnya : Polisi Sebut Tidak Ditemukan Adanya Tanda-tanda Kekerasan

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Img 20260216 wa0148
Trending di Headline