Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Eks Tapol Papua Desak Presiden Bebaskan Abraham Goram Cs Tanpa Syarat

Etty Welerbadge-check


					Eks Tapol Papua Desak Presiden Bebaskan Abraham Goram Cs Tanpa Syarat Perbesar

NABIRE – Aktivis kemanusiaan sekaligus eks tapol Papua, Selpius Bobii, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap Abraham Goram dan tiga rekannya yang kini ditahan di Polres Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menyampaikan surat dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, kepada pemerintah pusat terkait status politik bangsa Papua.

Selpius menilai kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM yang menyalurkan aspirasi secara damai dan bermartabat.

“Penahanan ini melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998,” tulis Selpius dalam surat terbuka, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh Abraham Goram Cs adalah bagian dari upaya negosiasi untuk penyelesaian politik Papua melalui jalur dialog.

“Ini adalah cara bermartabat dan demokratis, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Dalam surat terbukanya, Selpius yang juga eks Ketua Panitia Kongres Papua III tahun 2011 menyampaikan tiga desakan utama:

1. Proses hukum terhadap empat staf NFRPB di Sorong dihentikan tanpa syarat.
2. Para aktivis yang ditahan segera dibebaskan demi menjunjung tinggi hukum, keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan.
3. Presiden RI segera menunjuk utusan khusus (special envoy) untuk membuka ruang perundingan antara Indonesia dan bangsa Papua.

“Demi keadilan dan kemanusiaan, Abraham Goram Cs harus dibebaskan. Kami sudah pernah mempertanggungjawabkan berdirinya NFRPB melalui jalur hukum pada 2011–2014. Jangan lagi ada kriminalisasi baru terhadap staf yang hanya menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tangis Keluarga Iringi Pemakaman 11 Korban Kebakaran Paniai di Nabire

9 September 2026 - 11:14 WIB

IMG 20260909 WA0013

BRIDA Mimika Dorong Hasil Riset Perguruan Tinggi Jadi Dasar Program OPD

9 September 2026 - 11:10 WIB

IMG 20260909 WA0030

Pertamina Patra Niaga Terus Perkuat Pengawasan Penyaluran Subsidi, 19 SPBU di Papua Maluku Diberikan Sanksi

9 September 2026 - 06:35 WIB

IMG 20260909 WA0032

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bapouda, 11 Orang Meninggal Dunia

9 September 2026 - 01:34 WIB

IMG 20260909 WA0002

Polres Mimika Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Tekankan Etika dan Dedikasi

9 September 2026 - 01:21 WIB

IMG 20260908 WA0045
Trending di Headline