Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Eks Tapol Papua Desak Presiden Bebaskan Abraham Goram Cs Tanpa Syarat

Etty Welerbadge-check


					Eks Tapol Papua Desak Presiden Bebaskan Abraham Goram Cs Tanpa Syarat Perbesar

NABIRE – Aktivis kemanusiaan sekaligus eks tapol Papua, Selpius Bobii, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap Abraham Goram dan tiga rekannya yang kini ditahan di Polres Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menyampaikan surat dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, kepada pemerintah pusat terkait status politik bangsa Papua.

Selpius menilai kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM yang menyalurkan aspirasi secara damai dan bermartabat.

“Penahanan ini melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998,” tulis Selpius dalam surat terbuka, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh Abraham Goram Cs adalah bagian dari upaya negosiasi untuk penyelesaian politik Papua melalui jalur dialog.

“Ini adalah cara bermartabat dan demokratis, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Dalam surat terbukanya, Selpius yang juga eks Ketua Panitia Kongres Papua III tahun 2011 menyampaikan tiga desakan utama:

1. Proses hukum terhadap empat staf NFRPB di Sorong dihentikan tanpa syarat.
2. Para aktivis yang ditahan segera dibebaskan demi menjunjung tinggi hukum, keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan.
3. Presiden RI segera menunjuk utusan khusus (special envoy) untuk membuka ruang perundingan antara Indonesia dan bangsa Papua.

“Demi keadilan dan kemanusiaan, Abraham Goram Cs harus dibebaskan. Kami sudah pernah mempertanggungjawabkan berdirinya NFRPB melalui jalur hukum pada 2011–2014. Jangan lagi ada kriminalisasi baru terhadap staf yang hanya menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

John Gobai Ingatkan Kepala Suku Papua: Jangan Lagi Berikan Marga dan Gelar Adat Sembarangan

21 September 2026 - 10:18 WIB

IMG 20260921 WA0023

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

21 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260921 WA0022

DPR Papua Tengah Imbau OAP Manfaatkan Layanan Kesehatan di 5 Klinik dan 8 RSUD Yang Didukung Dana OTSUS 

21 September 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260921 WA0019

TNI Hadir Bersama Rakyat, Lanal Timika Gelar Bakti Sosial di Kampung Nawaripi

21 September 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260921 183711

Personel Polres Mimika Raih Kompolnas Awards 2026, Dedikasi di Wilayah Konflik Berbuah Penghargaan

21 September 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260921 182730
Trending di Headline