PANIAI – Solidaritas Mahasiswa/i Kabupaten Paniai Se-Indonesia (SMI-KP) menyoroti aktivitas dan pengiriman pasukan militer Indonesia ke sejumlah distrik di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Mereka menilai kehadiran aparat militer tanpa koordinasi dengan pemerintah distrik, tokoh adat, dan masyarakat setempat telah menimbulkan keresahan serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal ini disampaikan Agus N. Yatipai selaku Ketua Kordinator Hukum dan HAM, Komunitas Mahasiswa Kabupaten Paniai (KOMAKAPA) yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa/i Kabupaten Paniai se- Indonesia (SM-KP).
Dalam pernyataan sikap digelar di Asrama Paniai, Kelurahan Batu Kota, Jalan Peganga, Kecamatan Malayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (7/11/2026), SMI-KP menyebut aktivitas militer berlangsung di Distrik Aradide, Aweida, dan Ekadide sejak 25 Oktober hingga 3 November 2026.
Mahasiswa menyampaikan bahwa sejumlah peristiwa yang mereka soroti meliputi dugaan penganiayaan terhadap warga sipil, penggeledahan rumah, pergerakan pasukan di sekitar sekolah, hingga penggunaan senjata api di Kampung Tuguwai, Distrik Aweida.
Dugaan penganiayaan dan penggeledahan rumah warga
Dalam kronologi yang disampaikan SMI-KP, peristiwa pertama terjadi pada 25 Oktober 2026 di Kampung Toyaimoti, Distrik Aradide.
Mereka menyebut Satgas bersama anggota TNI yang bertugas di Koramil Komopa melakukan penyisiran dan penggeledahan. Dalam operasi tersebut, seorang warga sipil bernama Oktopianus Kobepa diduga mengalami penganiayaan ketika sedang tertidur di rumahnya.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026, pasukan TNI dari satuan Yonif Teritorial Pembangunan dilaporkan tiba di Kampung Tuguwai, Distrik Aweida, sekitar pukul 09.00 WIT.
Sekitar pukul 13.00 WIT, pasukan tersebut bergerak menuju lingkungan SD YPK Tuguwai. Menurut keterangan SMI-KP, tiga anak yang melihat kedatangan aparat kemudian berlari melewati Sungai Dewagi dan disebut diikuti oleh anggota militer.
SMI-KP menilai aktivitas militer di sekitar lingkungan pendidikan tersebut menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, terutama anak-anak.
Empat kompi TNI disebut menempati fasilitas gereja dan puskesmas
Peristiwa berikutnya, menurut kronologi SMI-KP, terjadi pada 29 Oktober 2026 di Kampung Toyaimoti dan Tuguwai.
Mereka menyebut empat kompi TNI yang berasal dari Satgas Habema melakukan penggeledahan di salah satu rumah pastoral milik Gereja Katolik Santo Yosep Tuguwai.
Setelah itu, pasukan tersebut dibagi menjadi dua kelompok dan menguasai dua bangunan, yakni rumah pastoral Santo Yosep Tuguwai dan Puskesmas Kampung Tuguwai.
Menurut pernyataan tersebut, pasukan militer menginap selama tiga malam di rumah pastoral sebelum akhirnya kembali ke pos Toyaimoti.
Kehadiran pasukan di fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan gereja dan kesehatan masyarakat itu kemudian memunculkan keresahan di tengah warga setempat.
Tokoh masyarakat meminta penjelasan kepada TNI
SMI-KP menjelaskan, informasi mengenai kedatangan pasukan tanpa koordinasi lebih dahulu menjadi pembicaraan di sejumlah grup komunikasi masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, kepala distrik, tokoh gereja, tokoh adat, dan anggota DPRK Kabupaten Paniai mendatangi lokasi tempat tinggal satuan Yonif Teritorial Pembangunan di Puskesmas Tuguwai.
Kedatangan para perwakilan masyarakat itu bertujuan meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan penempatan satuan militer di Distrik Aweida.
Dalam dokumen pernyataan SMI-KP disebutkan bahwa komandan Yonif Teritorial Pembangunan menjawab kedatangan satuan tersebut merupakan penugasan dari Presiden Prabowo Subianto.
Pada 30 Oktober hingga 3 November 2026, kepala distrik, tokoh gereja, tokoh adat, dan DPRK Kabupaten Paniai disebut berulang kali mendatangi Puskesmas Tuguwai untuk menyampaikan pernyataan sikap dan kegelisahan masyarakat.
SMI-KP juga menuduh terjadi penembakan ke arah lain ketika situasi memanas. Mereka memperkirakan lebih dari 500 butir peluru senjata api dilepaskan dalam peristiwa tersebut.
Namun, pernyataan sikap itu tidak merinci waktu kejadian penembakan, jenis senjata, maupun hasil pemeriksaan independen mengenai jumlah peluru yang disebutkan.
Mahasiswa menolak perluasan kehadiran militer
Dalam analisisnya, SMI-KP menghubungkan pengiriman pasukan ke Kabupaten Paniai dengan kebijakan pembentukan satuan baru TNI yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-81 TNI, 5 Oktober 2026, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Mereka menyoroti pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) serta kehadiran struktur komando militer baru di Papua Tengah.
Menurut SMI-KP, peningkatan kehadiran militer dengan alasan pengamanan dan pembangunan justru berpotensi memperburuk situasi keamanan masyarakat sipil, bahkan menimbulkan pengungsian.
Mereka juga mengkritik kebijakan perluasan kewenangan militer ke ruang kehidupan masyarakat sipil serta menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dari perspektif perlindungan HAM dan kewenangan Otonomi Khusus Papua.
Enam belas tuntutan SMI-KP
Atas situasi tersebut, Solidaritas Mahasiswa/i Kabupaten Paniai Se-Indonesia menyampaikan 16 tuntutan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan lembaga perwakilan rakyat.
- Mengutuk dugaan penyisiran, penggeledahan, dan penganiayaan yang disebut dilakukan Satgas Habema, Yonif Teritorial Pembangunan, serta TNI yang bertugas di Paniai. Mereka meminta pertanggungjawaban dan penarikan pasukan dari kampung-kampung di Kabupaten Paniai.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Paniai memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada masyarakat sipil di Distrik Aradide, Aweida, Ekadide, dan Kebo.
- Menolak rencana penambahan dan pembangunan kantor batalyon, pos militer, serta polsek di seluruh wilayah Kabupaten Paniai.
- Mendesak Gubernur Papua Tengah, para bupati, Majelis Rakyat Papua Provinsi Tengah (MRP PT), dan DPR Papua Tengah menetapkan Papua Tengah sebagai provinsi darurat militer dan darurat kemanusiaan.
- Menolak rencana pemekaran wilayah Kabupaten Paniai, termasuk pembentukan Paniai Barat, Paniai Timur, dan Delima Jaya.
- Menolak seluruh bentuk perusahaan, baik legal maupun ilegal, yang masuk ke wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Paniai.
- Meminta pemerintah daerah bersama lembaga perwakilan rakyat menyurati Presiden dan Menteri Pertahanan agar menarik pasukan organik maupun nonorganik dari seluruh wilayah Papua Tengah.
- Mendesak pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ke Mahkamah Konstitusi, khususnya ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan, izin usaha, serta kewenangan pemekaran.
- Meminta pemerintah daerah menghentikan kegiatan seremonial yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sipil yang terdampak operasi militer.
- Mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Tengah dan seluruh Kapolres menghentikan penangkapan sewenang-wenang serta membebaskan masyarakat yang mereka sebut menjadi korban kriminalisasi.
- Meminta Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI mengevaluasi kebijakan pengiriman militer ke Papua serta menghentikan operasi militer yang mengatasnamakan pengamanan.
- Mendesak Presiden menghentikan pendekatan pembangunan yang menggunakan metode militer dan memerintahkan penarikan pasukan dari seluruh Tanah Papua.
- Meminta Presiden mencabut surat keputusan pembentukan satuan tugas yang ditugaskan di seluruh Tanah Papua.
- Meminta penetapan enam provinsi di Papua sebagai provinsi darurat operasi militer.
- Mendesak penyelesaian seluruh persoalan pelanggaran HAM di Papua.
- Menuntut pemberian hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua.
Mendesak perlindungan masyarakat sipil
SMI-KP menegaskan bahwa persoalan keamanan di Kabupaten Paniai harus memperhatikan keselamatan masyarakat sipil, termasuk anak-anak, tenaga kesehatan, tokoh gereja, dan warga yang tinggal di wilayah terdampak aktivitas militer.
Mereka meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak mengabaikan kegelisahan masyarakat serta segera mengambil langkah perlindungan hukum dan kemanusiaan.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Bidang Hukum dan HAM Tahun 2026, Ayub N. Yatipai, bersama Sekretaris, Selpius Kedepa. Dokumen itu juga mencantumkan Gabriel Gobai dari BP FKM-KP dan Sem Yeimo sebagai penanggung jawab. (Cr1)







