Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

OPINI : Pendangkalan Sungai Mimika,Menagih Tanggung Jawab, Menawarkan Jalan Keluar

Etty Welerbadge-check


					OPINI : Pendangkalan Sungai Mimika,Menagih Tanggung Jawab, Menawarkan Jalan Keluar Perbesar

_Oleh: John NR Gobai (Anggota DPR Papua Tengah)_

Di pesisir Mimika, masyarakat hidup dengan logika pasang dan surut. Laut dan sungai bukan sekadar bentangan air, melainkan nadi yang menghubungkan kehidupan mengantar anak sekolah, membawa hasil kebun ke pasar, menyalurkan bahan pokok dari kota ke kampung, hingga menjadi ruang sosial yang menyatukan manusia dengan alamnya. Tetapi hari ini, jalur itu kian tercekik. Pendangkalan di sungai dan laut Mimika menjelma persoalan serius menghambat perjalanan, menelan korban, dan menyingkap wajah lain dari pembangunan yang sering kali abai terhadap ruang hidup rakyat kecil.

Pendangkalan bukan hal yang baru, Di Distrik Mimika Timur Jauh, Jita, hingga Agimuga, warga telah lama mengeluh sulitnya mobilitas akibat alur pelayaran yang dangkal. Tailing PT Freeport, yang sejak puluhan tahun menjadi kontroversi, terus mengendap dan menutup jalur air. Kita tidak mempersoalkan siapa yang salah, yang lebih mendesak hari ini adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab apakah negara melalui pemerintah daerah dan pusat, atau korporasi yang beroperasi dari tanah dan air Mimika.

Ketika sungai berubah dangkal, konsekuensinya nyata. Perahu kandas, kapal terjebak, warga harus menempuh jalur darat yang lebih berisiko, dan tak jarang korban berjatuhan. Ini bukan sekadar soal teknis transportasi, melainkan soal hak dasar masyarakat untuk bergerak, hidup, dan selamat.

Sejak 2023, saya mendorong agar kapal perintis bisa melayani jalur pesisir ini. Pada 2024, Kementerian Perhubungan menyetujui layanan kapal perintis yang dibiayai APBN, sebuah langkah maju yang memberi harapan baru. Kapal perintis mulai beroperasi pada awal 2025. Namun sayang, pendangkalan hebat kembali memutus jalur. Hingga kini, anggaran yang disiapkan tetap berjalan sampai Desember 2025, tetapi tanpa pengerukan dan tanda alur pelayaran, kapal itu tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Di titik ini, kita harus jujur mengakui bahwa pemerintah terlalu sering hadir hanya dalam bentuk proyek tahunan, bukan sistem yang berkelanjutan. Program ada, dana turun, tetapi begitu hambatan teknis muncul, semua berhenti tanpa kepastian.

Masalah ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar persoalan teknis. Ada dasar hukum yang jelas.

_Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat._

_UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah dan pelaku usaha memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri._

_UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan pemerintah menjaga keselamatan pelayaran, termasuk menjamin alur laut dan sungai yang aman._

_Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001, yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021) juga memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah Papua untuk mengatur sumber daya alam demi kepentingan masyarakat adat._

Dengan demikian, pengerukan sungai dan penataan alur bukanlah kemurahan hati siapa pun, melainkan kewajiban hukum negara dan perusahaan.

Ada beberapa langkah konkret yang dapat segera dilakukan :

1. Pengerukan Segera : Pemda Mimika bersama PT Freeport harus segera mengeruk jalur dari Pulau Tiga (Pulau Torpedo) hingga Sungai Muras Besar dan Agimuga. Tanpa itu, kapal perintis hanya menjadi program gagal di atas kertas.

2. Pemasangan Rambu Pelayaran : Setelah dikeruk, jalur harus diberi tanda alur agar navigasi kapal lebih aman. Hal ini sesuai standar keselamatan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

3. Koordinasi Lintas Pemerintah : Kementerian Perhubungan, Pemprov Papua Tengah, dan Pemda Mimika perlu membentuk task force bersama yang fokus menjaga keberlanjutan layanan kapal perintis.

4. Forum Konsultasi Warga Pesisir : Warga Jita, Agimuga, hingga Mimika Timur Jauh harus dilibatkan dalam forum reguler agar aspirasi dan kebutuhan mereka tidak sekadar menjadi catatan pinggiran.

5. Monitoring dan Evaluasi Transparan : Setiap pengerukan dan program transportasi harus dipantau secara terbuka, dengan melibatkan DPRD, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil.

Kapal perintis bukan sekadar alat transportasi. Ia adalah simbol keadilan, jembatan yang menghubungkan Timika dengan kampung-kampung pesisir Mimika hingga Asmat. Membiarkan alur itu mati sama dengan membiarkan rakyat di pesisir terisolasi dari hak-haknya.

Pemerintah dan korporasi memiliki peran yang jelas, jangan terus menutup mata, dan bergerak bersama menjawab keluhan rakyat. Karena pembangunan sejati bukan hanya tentang gedung bertingkat di kota, melainkan tentang memastikan seorang ibu di pesisir Mimika bisa membawa hasil kebunnya ke pasar, seorang anak bisa bersekolah tanpa harus bertaruh nyawa, dan sebuah kampung bisa tetap terhubung dengan daerah lain. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

7 Agustus 2026 - 14:48 WIB

IMG 20260807 WA0188

SD YPPK Waghete dan SD YAPIS Raih Juara I Lomba Cerdas Cermat HUT ke-81 RI Tingkat SD di Deiyai

7 Agustus 2026 - 14:34 WIB

IMG 20260807 WA0196

Regenerasi Kepemimpinan WKRI Paroki Segala Orang Kudus Diyai, Petornela Giyai Resmi Pimpin Periode 2026–2030

7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260807 WA0014

Yayasan Harapan Nusantara Doutou Papua Siapkan Institut Kesehatan Anigou Nabire

7 Agustus 2026 - 08:51 WIB

IMG 20260807 WA0010

Jelang HUT Pramuka ke-65, Kwarcab Nabire Gelar Bakti Bersih Serentak di Sejumlah Titik 

7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

IMG 20260807 WA0000
Trending di Headline