Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Headline

OPINI : Pendangkalan Sungai Mimika,Menagih Tanggung Jawab, Menawarkan Jalan Keluar

Etty Welerbadge-check


					OPINI : Pendangkalan Sungai Mimika,Menagih Tanggung Jawab, Menawarkan Jalan Keluar Perbesar

_Oleh: John NR Gobai (Anggota DPR Papua Tengah)_

Di pesisir Mimika, masyarakat hidup dengan logika pasang dan surut. Laut dan sungai bukan sekadar bentangan air, melainkan nadi yang menghubungkan kehidupan mengantar anak sekolah, membawa hasil kebun ke pasar, menyalurkan bahan pokok dari kota ke kampung, hingga menjadi ruang sosial yang menyatukan manusia dengan alamnya. Tetapi hari ini, jalur itu kian tercekik. Pendangkalan di sungai dan laut Mimika menjelma persoalan serius menghambat perjalanan, menelan korban, dan menyingkap wajah lain dari pembangunan yang sering kali abai terhadap ruang hidup rakyat kecil.

Pendangkalan bukan hal yang baru, Di Distrik Mimika Timur Jauh, Jita, hingga Agimuga, warga telah lama mengeluh sulitnya mobilitas akibat alur pelayaran yang dangkal. Tailing PT Freeport, yang sejak puluhan tahun menjadi kontroversi, terus mengendap dan menutup jalur air. Kita tidak mempersoalkan siapa yang salah, yang lebih mendesak hari ini adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab apakah negara melalui pemerintah daerah dan pusat, atau korporasi yang beroperasi dari tanah dan air Mimika.

Ketika sungai berubah dangkal, konsekuensinya nyata. Perahu kandas, kapal terjebak, warga harus menempuh jalur darat yang lebih berisiko, dan tak jarang korban berjatuhan. Ini bukan sekadar soal teknis transportasi, melainkan soal hak dasar masyarakat untuk bergerak, hidup, dan selamat.

Sejak 2023, saya mendorong agar kapal perintis bisa melayani jalur pesisir ini. Pada 2024, Kementerian Perhubungan menyetujui layanan kapal perintis yang dibiayai APBN, sebuah langkah maju yang memberi harapan baru. Kapal perintis mulai beroperasi pada awal 2025. Namun sayang, pendangkalan hebat kembali memutus jalur. Hingga kini, anggaran yang disiapkan tetap berjalan sampai Desember 2025, tetapi tanpa pengerukan dan tanda alur pelayaran, kapal itu tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Di titik ini, kita harus jujur mengakui bahwa pemerintah terlalu sering hadir hanya dalam bentuk proyek tahunan, bukan sistem yang berkelanjutan. Program ada, dana turun, tetapi begitu hambatan teknis muncul, semua berhenti tanpa kepastian.

Masalah ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar persoalan teknis. Ada dasar hukum yang jelas.

_Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat._

_UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah dan pelaku usaha memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri._

_UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan pemerintah menjaga keselamatan pelayaran, termasuk menjamin alur laut dan sungai yang aman._

_Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001, yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021) juga memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah Papua untuk mengatur sumber daya alam demi kepentingan masyarakat adat._

Dengan demikian, pengerukan sungai dan penataan alur bukanlah kemurahan hati siapa pun, melainkan kewajiban hukum negara dan perusahaan.

Ada beberapa langkah konkret yang dapat segera dilakukan :

1. Pengerukan Segera : Pemda Mimika bersama PT Freeport harus segera mengeruk jalur dari Pulau Tiga (Pulau Torpedo) hingga Sungai Muras Besar dan Agimuga. Tanpa itu, kapal perintis hanya menjadi program gagal di atas kertas.

2. Pemasangan Rambu Pelayaran : Setelah dikeruk, jalur harus diberi tanda alur agar navigasi kapal lebih aman. Hal ini sesuai standar keselamatan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

3. Koordinasi Lintas Pemerintah : Kementerian Perhubungan, Pemprov Papua Tengah, dan Pemda Mimika perlu membentuk task force bersama yang fokus menjaga keberlanjutan layanan kapal perintis.

4. Forum Konsultasi Warga Pesisir : Warga Jita, Agimuga, hingga Mimika Timur Jauh harus dilibatkan dalam forum reguler agar aspirasi dan kebutuhan mereka tidak sekadar menjadi catatan pinggiran.

5. Monitoring dan Evaluasi Transparan : Setiap pengerukan dan program transportasi harus dipantau secara terbuka, dengan melibatkan DPRD, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil.

Kapal perintis bukan sekadar alat transportasi. Ia adalah simbol keadilan, jembatan yang menghubungkan Timika dengan kampung-kampung pesisir Mimika hingga Asmat. Membiarkan alur itu mati sama dengan membiarkan rakyat di pesisir terisolasi dari hak-haknya.

Pemerintah dan korporasi memiliki peran yang jelas, jangan terus menutup mata, dan bergerak bersama menjawab keluhan rakyat. Karena pembangunan sejati bukan hanya tentang gedung bertingkat di kota, melainkan tentang memastikan seorang ibu di pesisir Mimika bisa membawa hasil kebunnya ke pasar, seorang anak bisa bersekolah tanpa harus bertaruh nyawa, dan sebuah kampung bisa tetap terhubung dengan daerah lain. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dispora Deiyai Serahkan Bantuan Perlengkapan dan Pelatihan Olahraga, Persidei Apresiasi Dukungan Pemerintah

16 Februari 2026 - 11:57 WIB

Img 20260216 wa0173

Bertemu Dua Kelompok Yang Bertikai di Kapiraya, Kompol Onisimus : Situasi Sudah Aman 

16 Februari 2026 - 11:29 WIB

Img 20260216 wa0143

Pascapenembakan di Boven Digoel, Wamendagri Minta Pemda Bantu Pengungsi dan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 Februari 2026 - 02:19 WIB

Img 20260214 wa0003

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266
Trending di Headline