Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

DPRD Dogiyai Terima Dua Nomor Register Perda, Wakil Ketua Serukan Penegakan Larangan Miras 

Etty Welerbadge-check


					DPRD Dogiyai Terima Dua Nomor Register Perda, Wakil Ketua Serukan Penegakan Larangan Miras  Perbesar

DOGIYAI — DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2024–2029 telah menerima dua nomor register dari Biro Hukum Provinsi Papua, sesuai ketentuan Pasal 242 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan bupati/wali kota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) kepada gubernur paling lambat tiga hari setelah menerima rancangan dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register.

Berdasarkan Surat Bupati Dogiyai Nomor: 953/SET tertanggal 20 Agustus 2018, Biro Hukum Provinsi Papua menetapkan nomor register sebagai berikut:

  1. Raperda Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan, dan Produksi Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan — Noreg: 04/2018.
  2. Raperda Pengelolaan Sampah — Noreg: 05/2018.

Nomor register tersebut wajib dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Perda sesuai Lampiran III angka 1 huruf B Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Meski Kabupaten Dogiyai telah memiliki Perda Nomor 08 Tahun 2018 yang mengatur larangan distribusi, penyimpanan, dan penjualan minuman keras, penerapannya sempat mengalami pasang surut selama beberapa tahun terakhir.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dogiyai, Vitalis Kegiye, pada Agustus 2025 menyerukan agar Perda 08/2018 kembali disosialisasikan secara luas dan ditegakkan secara nyata. Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

“Larangan miras ini harus kita jalankan dengan konsisten demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan daerah,” tegas Vitalis Dalam keterangan tertulis kepada awak media Selasa, (12/8/2025) . (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umat Katolik Mimika Diajak Maknai Rabu Abu dengan Pertobatan dan Komitmen Perubahan

18 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260218 wa0059

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

18 Februari 2026 - 14:01 WIB

Img 20260218 wa0057

Pelaku Penikaman Seorang Penjual Pinang Diduga Kuat KKB

18 Februari 2026 - 13:26 WIB

Img 20260218 wa0115

Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Anak Usia 3 Tahun Ditemukan MD

18 Februari 2026 - 13:22 WIB

Img 20260218 wa0114

Pj Sekda Papua Tengah Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Baru Diminta Langsung Gaspol Bekerja

18 Februari 2026 - 13:17 WIB

Img 20260218 wa0108
Trending di Headline