DOGIYAI — DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2024–2029 telah menerima dua nomor register dari Biro Hukum Provinsi Papua, sesuai ketentuan Pasal 242 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan bupati/wali kota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) kepada gubernur paling lambat tiga hari setelah menerima rancangan dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register.
Berdasarkan Surat Bupati Dogiyai Nomor: 953/SET tertanggal 20 Agustus 2018, Biro Hukum Provinsi Papua menetapkan nomor register sebagai berikut:
- Raperda Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan, dan Produksi Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan — Noreg: 04/2018.
- Raperda Pengelolaan Sampah — Noreg: 05/2018.
Nomor register tersebut wajib dicantumkan pada halaman terakhir bagian bawah Perda sesuai Lampiran III angka 1 huruf B Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Meski Kabupaten Dogiyai telah memiliki Perda Nomor 08 Tahun 2018 yang mengatur larangan distribusi, penyimpanan, dan penjualan minuman keras, penerapannya sempat mengalami pasang surut selama beberapa tahun terakhir.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Dogiyai, Vitalis Kegiye, pada Agustus 2025 menyerukan agar Perda 08/2018 kembali disosialisasikan secara luas dan ditegakkan secara nyata. Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
“Larangan miras ini harus kita jalankan dengan konsisten demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan daerah,” tegas Vitalis Dalam keterangan tertulis kepada awak media Selasa, (12/8/2025) . (MB)






