Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Tercatat 168 Warga Telah Menerima Manfaat Pembebasan BPHT

adminbadge-check


					Tercatat 168 Warga Telah Menerima Manfaat Pembebasan BPHT Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) Mimika membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan rumah subsidi.

“Sejak program ini diberlakukan dari bulan Maret hingga akhir Juli 2025 tercatat sudah 168 warga yang menerima manfaat pembebasan BPHTB tersebut,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa, Kamis (31/07/2025).

Kata Dwi, Pemkab Mimika sudah menindaklanjuti surat keputusan bersama 3 menteri dengan membuat Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Dimana dalam Perbup itu disebutkan kalau besaran penghasilan rendah dengan kategori belum menikah itu dibawah Rp10.500.000 per bulan. Sementara, untuk yang sudah berkeluarga Rp12 juta per bulan.

“Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas,”jelas Dwi.

Disebutkan Dwi bahwa dari 168 warga yang telah menerima manfaat BPHTB terbanyak ada diwilayah Distrik Mimika Baru. Dan itu mengambil perumahan yang tipe RSS atau rumah sangat sederhana.

“Karena tingginya pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman di sana,” sebutnya.

Disampaikannya bahwa untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.

“Selain itu, pengajuan harus disertai dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui kepala kampung, fotokopi sertifikat tanah, serta memastikan bahwa luas tanah tidak lebih dari 100 meter persegi dan bukan merupakan lahan pertanian,”ungkapnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Calon Anggota BPK Bakal Diuji Komite IV DPD RI Akhir September

12 September 2026 - 05:54 WIB

FB IMG

Ketua Komite IV DPD RI Apresiasi Program Pembukaan Rekening untuk 200 Juta Warga, BPD Jangan Ditinggalkan

12 September 2026 - 05:49 WIB

Q

Mama Makdalena Masih Membaca di Usia 56 Tahun, Jadi Tamparan bagi Kemalasan Anak Muda

11 September 2026 - 13:29 WIB

IMG 20260911 WA0015

Penyulutan Obor Prasetya Tandai Peringatan HUT ke-81 RRI di Nabire

11 September 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260911 WA0002

Pemkab Nabire Percepat Program Pengembangan Padi PM-AAS Seluas 567 Hektare

11 September 2026 - 13:18 WIB

IMG 20260911 WA0001
Trending di Headline