Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Tercatat 168 Warga Telah Menerima Manfaat Pembebasan BPHT

adminbadge-check


					Tercatat 168 Warga Telah Menerima Manfaat Pembebasan BPHT Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) Mimika membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan rumah subsidi.

“Sejak program ini diberlakukan dari bulan Maret hingga akhir Juli 2025 tercatat sudah 168 warga yang menerima manfaat pembebasan BPHTB tersebut,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa, Kamis (31/07/2025).

Kata Dwi, Pemkab Mimika sudah menindaklanjuti surat keputusan bersama 3 menteri dengan membuat Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Dimana dalam Perbup itu disebutkan kalau besaran penghasilan rendah dengan kategori belum menikah itu dibawah Rp10.500.000 per bulan. Sementara, untuk yang sudah berkeluarga Rp12 juta per bulan.

“Yang diberikan gratis itu yang memenuhi syarat dalam Perbup itu. Diantaranya luas tanahnya, luas bangunan, penghasilannya memang bisa dikategorikan rendah. Jadi itu ada syaratnya tidak semuanya langsung bebas,”jelas Dwi.

Disebutkan Dwi bahwa dari 168 warga yang telah menerima manfaat BPHTB terbanyak ada diwilayah Distrik Mimika Baru. Dan itu mengambil perumahan yang tipe RSS atau rumah sangat sederhana.

“Karena tingginya pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman di sana,” sebutnya.

Disampaikannya bahwa untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan harus maksimal 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah swadaya, luas lahan tidak boleh melebihi 48 meter persegi.

“Selain itu, pengajuan harus disertai dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui kepala kampung, fotokopi sertifikat tanah, serta memastikan bahwa luas tanah tidak lebih dari 100 meter persegi dan bukan merupakan lahan pertanian,”ungkapnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Kerjakan Sumur Bor untuk MCK Umum Gereja Santo Klemenst

14 Mei 2026 - 15:08 WIB

IMG 20260513 WA0041

Apresiasi Rakoor Percepatan Pembangunan Papua, Bupati Intan Jaya Soroti Anggaran dan Daerah Konflik 

14 Mei 2026 - 14:43 WIB

20260512

IPMAPAN Sorong Resmi Bentuk Panitia PAB dan HUT Ke-I, Usung Semangat “Bersatu, Bergerak, Maju Bersama”

14 Mei 2026 - 14:19 WIB

IMG 20260513 WA0034

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

14 Mei 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260514 WA0014

Kakanwil Kemenag Papua Lantik 44 Pejabat Pengawas, Tegaskan ASN Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Papua dan DOB

14 Mei 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260514 230348
Trending di Headline