TIMIKA – Dua orang yakni RR dan LS yang sebelumnya di rawat di Rumah Sakit pasca kejadian di MP 60 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian di area perusahaan tambang Mile 60.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyampaikan bahwa terkait perkembangan kasus di MP 60, kepolisian kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Jadi sudah tiga orang sebagai tersangka,termasuk dengan dua orang yang sebelumnya di rawat di Rumah Sakit,” ungkapnya dengan singkat melalui pesan via WhatsApp, Senin (28/07/2025).
Perlu diketahui selain dua orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya
Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres terlebih dahulu sudah menetapkan satu tersangka berinisial (LA).
Penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian di area perusahaan tambang Mile 60 ini dilakukan pasca penangkapan ke tiganya oleh Satgas Amole pada tanggal 5 Juli 2025 lalu. (IT)








