TIMIKA – Dua pelaku tindak pidana percobaan pencurian disertai penikaman terhadap korban MR (10) akhirnya ditangkap tim opsnal Polsek Mimika Baru.
Kedua pelaku berinisial A dan JT ini ditangkap di jalan Bhayangkara area eks pasar lama depan Toko Abadi Timika pada Jumat (18/07/2025) malam. Keduanya ditangkap berselang 2 jam setelah keduanya usai melakukan aksi.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK, membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku oleh tim Opsnal Polsek Miru berdasarkan keterangan yang dihimpun dilapangan.
“Benar, berbekal keterangan dilapangan tim Opsnal langsung bergerak ringkus pelaku,” ujarnya Sabtu (19/07/2025).
Untuk kasus ini kata Kapolsek, penanganannya akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika mengingat pihak korban telah melaporkan di SPKT Polres Mimika.
“Kami membantu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku namun penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres,”kata AKP Putut.
Dengan adanya kasus ini, Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang marak terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya dan berusaha melakukan pengungkapan atas kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Miru demi terciptanya situasi yang kondusif,”tegasnya.
Untuk diketahui dari pengakuan pelaku A dan JT setelah diamankan, itu mereka melakukan aksinya tersebut pertama kali yang didasari atas himpitan ekonomi.
Perlu diketahui, kejadian itu terjadi pada Jumat (18/07/2025) sekira pukul 21.50 WIT , dimana bermula dari kedua pelaku berpura-pura hendak membeli pakaian di salah satu toko pakaian yang bertempat di Jalan Budi Utomo,kemudian melakukan upaya perampasan HP milik korban MR (10).
Dalam aksi tersebut, korban berhasil mempertahankan HP miliknya sehingga membuat pelaku mencabut sebilah badik yang disisipkan di pinggangnya dan menikam Korban sebanyak 1 kali.
Setelah melakukan aksinya pelaku kabur, sementara korban mengalami luka tusuk pada perut bagian kiri dan kini sedang dilakukan penanganan medis di RSUD Mimika.
Sehingga atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan secara resmi di SPKT Polres Mimika, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/264/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 18 Juli 2025. (IT)








