Jakarta — Praktik pengoplosan beras kembali mencuat dan kali ini menyasar pasar modern, mulai dari supermarket hingga minimarket. Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, kualitas isi, hingga label premium yang menipu.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, banyak beras kemasan 5 kilogram ternyata hanya berisi 4,5 kilogram. Bahkan 86 persen dari merek-merek tersebut mengklaim sebagai beras premium padahal kualitasnya biasa saja.
“Selisih harga bisa mencapai Rp 2.000–Rp 3.000 per kilogram. Jika ini terjadi setiap tahun, total kerugian masyarakat bisa menembus Rp 99 triliun. Dalam 10 tahun, kita bisa rugi hingga Rp 1.000 triliun,” ungkap Amran dalam keterangan video, Sabtu (12/7/2025).
Empat Perusahaan Besar Diperiksa
Kementan telah menyerahkan daftar produsen beras bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk diproses secara hukum. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen (Pol) Helfi Assegaf, membenarkan bahwa penyelidikan tengah berlangsung. Dari hasil pemeriksaan awal, 26 merek dari empat perusahaan besar diduga terlibat dalam praktik curang ini.
Keempat perusahaan tersebut adalah:
-
Wilmar Group (merek: Sania, Sovia, Fortune, Siip)
-
PT Food Station Tjipinang Jaya (merek: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Setra Pulen)
-
PT Belitang Panen Raya (merek: Raja Platinum, Raja Ultima)
-
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) (merek: Ayana)
Sampel produk beras dari berbagai daerah seperti Aceh, Lampung, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jabodetabek menunjukkan ketidaksesuaian antara label dan isi produk.
Tanggapan Perusahaan
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) tidak membantah temuan tersebut. Kepala Divisi Unit Berasnya, Carmen Carlo Ongko S, menyatakan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi dijalankan sesuai standar dan regulasi perusahaan. Ia juga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso belum memberikan pernyataan resmi dan memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim internal. Upaya konfirmasi kepada Wilmar Group dan PT Belitang Panen Raya juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Penegakan Hukum Dipercepat
Mentan Amran berharap proses hukum berlangsung cepat dan tegas demi memberi efek jera kepada para pelaku. “Kami sudah menerima laporan sejak 10 Juli dan pemeriksaan telah dimulai. Kami berharap pelaku ditindak tegas agar masyarakat dan petani tidak terus dirugikan,” ujarnya.








