Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025

adminbadge-check


					Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025 Perbesar

JAKARTA — Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengingatkan pemerintah daerah di wilayah Papua dan Papua Barat untuk segera menyampaikan dokumen syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I Tahun Anggaran 2025.

Hingga 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI baru mencapai 22,76 persen atau sekitar Rp3,87 triliun. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 32,87 persen.

Sebanyak 16 pemerintah daerah belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk penyaluran dana tersebut. Pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya percepatan, seperti asistensi teknis, pertemuan langsung, dan koordinasi intensif, namun masih banyak daerah yang belum melengkapi dokumen secara menyeluruh.

Berbagai kendala ditemukan dalam proses validasi, seperti penggunaan belanja rutin yang tidak relevan, dokumen perencanaan yang tidak lengkap atau tidak sesuai format, serta adanya ketidaksesuaian data antara berbagai dokumen pendukung. Beberapa daerah bahkan belum mengirimkan laporan tahunan yang menjadi syarat utama penyaluran dana.

Jika keterlambatan ini berlanjut, maka penyaluran dana akan tertunda dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta memengaruhi kualitas pelayanan publik di daerah. Selain itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu indikator kinerja yang menentukan alokasi dana Otsus dan DTI pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah diberikan tenggat waktu hingga 15 Juli 2025 untuk menyampaikan seluruh dokumen melalui saluran resmi surat elektronik yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran dan memastikan pemanfaatan Dana Otsus dan DTI berjalan optimal sesuai ketentuan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPMADO Studi Nabire Gelar Aksi Solidaritas Nasional, Polisi Izinkan Long March ke DPRP Papua Tengah

11 Mei 2026 - 08:22 WIB

IMG 20260511 172145

Gelar Apel Gabungan, Pemkab Deiyai Tekankan Disiplin dan Ketepatan Pelaporan Kinerja 

11 Mei 2026 - 08:15 WIB

IMG 20260511 171427

420, 6186 Gram Sabu Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Polisi

11 Mei 2026 - 07:11 WIB

IMG 20260511 161001

Kepala Daerah se-Tanah Papua Bahas Masa Depan Otsus, Dana 2026 Capai Rp12,69 Triliun

11 Mei 2026 - 07:01 WIB

IMG 20260511 155429

IKAPPMME Ekadide Bentuk Panitia HUT ke-IX di Nabire

9 Mei 2026 - 11:35 WIB

IMG 20260509 WA0031
Trending di Headline