Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025

adminbadge-check


					Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025 Perbesar

JAKARTA — Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengingatkan pemerintah daerah di wilayah Papua dan Papua Barat untuk segera menyampaikan dokumen syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I Tahun Anggaran 2025.

Hingga 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI baru mencapai 22,76 persen atau sekitar Rp3,87 triliun. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 32,87 persen.

Sebanyak 16 pemerintah daerah belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk penyaluran dana tersebut. Pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya percepatan, seperti asistensi teknis, pertemuan langsung, dan koordinasi intensif, namun masih banyak daerah yang belum melengkapi dokumen secara menyeluruh.

Berbagai kendala ditemukan dalam proses validasi, seperti penggunaan belanja rutin yang tidak relevan, dokumen perencanaan yang tidak lengkap atau tidak sesuai format, serta adanya ketidaksesuaian data antara berbagai dokumen pendukung. Beberapa daerah bahkan belum mengirimkan laporan tahunan yang menjadi syarat utama penyaluran dana.

Jika keterlambatan ini berlanjut, maka penyaluran dana akan tertunda dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta memengaruhi kualitas pelayanan publik di daerah. Selain itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu indikator kinerja yang menentukan alokasi dana Otsus dan DTI pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah diberikan tenggat waktu hingga 15 Juli 2025 untuk menyampaikan seluruh dokumen melalui saluran resmi surat elektronik yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran dan memastikan pemanfaatan Dana Otsus dan DTI berjalan optimal sesuai ketentuan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lilin Solidaritas Menyala di Timika, Doa Dipanjatkan untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau

14 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260914 WA0048

Sambut HUT ke-30, Pemkab Mimika Siapkan Refleksi dan Doa Bersama

14 September 2026 - 11:25 WIB

IMG 20260914 WA0010

Gubernur Meki Minta LMA Jadi Jembatan Masyarakat Adat dan Pemerintah

14 September 2026 - 11:18 WIB

IMG 20260914 WA0024

Lenis Kogoya Desak Pembebasan Korban Penyanderaan di Mimika, Serukan Hentikan Pembunuhan Warga Sipil

14 September 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260914 WA0020

Pelantikan LMA Korwil Papua Tengah, Lenis Kogoya Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat

14 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260914 WA0016
Trending di Headline