Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025

adminbadge-check


					Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025 Perbesar

JAKARTA — Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengingatkan pemerintah daerah di wilayah Papua dan Papua Barat untuk segera menyampaikan dokumen syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I Tahun Anggaran 2025.

Hingga 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI baru mencapai 22,76 persen atau sekitar Rp3,87 triliun. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 32,87 persen.

Sebanyak 16 pemerintah daerah belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk penyaluran dana tersebut. Pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya percepatan, seperti asistensi teknis, pertemuan langsung, dan koordinasi intensif, namun masih banyak daerah yang belum melengkapi dokumen secara menyeluruh.

Berbagai kendala ditemukan dalam proses validasi, seperti penggunaan belanja rutin yang tidak relevan, dokumen perencanaan yang tidak lengkap atau tidak sesuai format, serta adanya ketidaksesuaian data antara berbagai dokumen pendukung. Beberapa daerah bahkan belum mengirimkan laporan tahunan yang menjadi syarat utama penyaluran dana.

Jika keterlambatan ini berlanjut, maka penyaluran dana akan tertunda dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta memengaruhi kualitas pelayanan publik di daerah. Selain itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu indikator kinerja yang menentukan alokasi dana Otsus dan DTI pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah diberikan tenggat waktu hingga 15 Juli 2025 untuk menyampaikan seluruh dokumen melalui saluran resmi surat elektronik yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran dan memastikan pemanfaatan Dana Otsus dan DTI berjalan optimal sesuai ketentuan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umat Katolik Mimika Diajak Maknai Rabu Abu dengan Pertobatan dan Komitmen Perubahan

18 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260218 wa0059

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

18 Februari 2026 - 14:01 WIB

Img 20260218 wa0057

Pelaku Penikaman Seorang Penjual Pinang Diduga Kuat KKB

18 Februari 2026 - 13:26 WIB

Img 20260218 wa0115

Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Anak Usia 3 Tahun Ditemukan MD

18 Februari 2026 - 13:22 WIB

Img 20260218 wa0114

Pj Sekda Papua Tengah Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Baru Diminta Langsung Gaspol Bekerja

18 Februari 2026 - 13:17 WIB

Img 20260218 wa0108
Trending di Headline