Menu

Mode Gelap
OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah

News

Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025

adminbadge-check


					Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025 Perbesar

JAKARTA — Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengingatkan pemerintah daerah di wilayah Papua dan Papua Barat untuk segera menyampaikan dokumen syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I Tahun Anggaran 2025.

Hingga 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI baru mencapai 22,76 persen atau sekitar Rp3,87 triliun. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 32,87 persen.

Sebanyak 16 pemerintah daerah belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk penyaluran dana tersebut. Pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya percepatan, seperti asistensi teknis, pertemuan langsung, dan koordinasi intensif, namun masih banyak daerah yang belum melengkapi dokumen secara menyeluruh.

Berbagai kendala ditemukan dalam proses validasi, seperti penggunaan belanja rutin yang tidak relevan, dokumen perencanaan yang tidak lengkap atau tidak sesuai format, serta adanya ketidaksesuaian data antara berbagai dokumen pendukung. Beberapa daerah bahkan belum mengirimkan laporan tahunan yang menjadi syarat utama penyaluran dana.

Jika keterlambatan ini berlanjut, maka penyaluran dana akan tertunda dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta memengaruhi kualitas pelayanan publik di daerah. Selain itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu indikator kinerja yang menentukan alokasi dana Otsus dan DTI pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah diberikan tenggat waktu hingga 15 Juli 2025 untuk menyampaikan seluruh dokumen melalui saluran resmi surat elektronik yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran dan memastikan pemanfaatan Dana Otsus dan DTI berjalan optimal sesuai ketentuan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kelompok Tani Klasugley Terima Bantuan Dari Dinas Pertanian Kabupaten Sorong dan Pemprov Papua Barat Daya

2 Juli 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260702 WA0141

Dinkes Mimika Sebut Peran Masyarakat Kunci Pencegahan Filariasis 

2 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260702 WA0072

Diduga Pesawat AMA Terbakar di Bandara Balingga, Aparat Selidiki Penyebab Insiden

2 Juli 2026 - 10:35 WIB

IMG 20260702 WA0142

Dewan Adat Mee-Pago Dorong Pemetaan Wilayah Adat untuk Cegah Konflik di Nabire

2 Juli 2026 - 10:31 WIB

IMG 20260702 WA0073

Pemprov Papua Tengah Kukuhkan 919 PNS Baru, Gubernur: Ini Awal Pengabdian kepada Masyarakat

2 Juli 2026 - 10:22 WIB

IMG 20260702 WA0064
Trending di Headline