Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

News

Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025

adminbadge-check


					Kemenkeu Ingatkan Pemda Papua Segera Lengkapi Dokumen Penyaluran Dana Otsus dan DTI 2025 Perbesar

JAKARTA — Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengingatkan pemerintah daerah di wilayah Papua dan Papua Barat untuk segera menyampaikan dokumen syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I Tahun Anggaran 2025.

Hingga 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI baru mencapai 22,76 persen atau sekitar Rp3,87 triliun. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 32,87 persen.

Sebanyak 16 pemerintah daerah belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk penyaluran dana tersebut. Pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya percepatan, seperti asistensi teknis, pertemuan langsung, dan koordinasi intensif, namun masih banyak daerah yang belum melengkapi dokumen secara menyeluruh.

Berbagai kendala ditemukan dalam proses validasi, seperti penggunaan belanja rutin yang tidak relevan, dokumen perencanaan yang tidak lengkap atau tidak sesuai format, serta adanya ketidaksesuaian data antara berbagai dokumen pendukung. Beberapa daerah bahkan belum mengirimkan laporan tahunan yang menjadi syarat utama penyaluran dana.

Jika keterlambatan ini berlanjut, maka penyaluran dana akan tertunda dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), serta memengaruhi kualitas pelayanan publik di daerah. Selain itu, kelengkapan dokumen menjadi salah satu indikator kinerja yang menentukan alokasi dana Otsus dan DTI pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah diberikan tenggat waktu hingga 15 Juli 2025 untuk menyampaikan seluruh dokumen melalui saluran resmi surat elektronik yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran dan memastikan pemanfaatan Dana Otsus dan DTI berjalan optimal sesuai ketentuan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Dogiyai Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayar Hingga Akhir 2026, Siapkan Solusi Jelang Penghapusan Status Non-ASN

14 Juli 2026 - 11:55 WIB

IMG 20260714 WA0162

MPLS SMK Negeri 2 Nabire, Dinas Pendidikan Ingatkan Bahaya Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial

14 Juli 2026 - 11:51 WIB

IMG 20260714 WA0156

MPLS SMK Negeri 2 Teknologi dan Rekayasa Nabire Resmi Dibuka, 480 Siswa Baru Siap Tempuh Pendidikan Vokasi

14 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260714 WA0155

SMKS Kesehatan Anigou Nabire Gelar MPLS 2026, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Berprestasi bagi Peserta Didik Baru

14 Juli 2026 - 07:06 WIB

IMG 20260714 WA0141

Resmi Jabat Kapolres Mimika, AKBP Alredo Prioritaskan Keberlanjutan Program dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 - 07:01 WIB

IMG 20260714 WA0136
Trending di Headline