TIMIKA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Propinsi Papua menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual suku Kamoro lebih khusus untuk produk patung Mbitoro dan Karapao kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Penyerahan sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, Antonius M. Ayorbaba dan diterima oleh Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob didampingi Wabup Emanuel Kemong dan disaksikan oleh Pj Sekda Mimika, pihak PTFI, unsur Forkopimda, Kepala OPDdan masyarakat di Sp2 Jalur V, pada Sabtu (12/07/2025).
Kakanwil Kemenkum Papua, Antonius M. Ayorbaba menyampaikan bahwa kekayaan intelektual ini ada dua bagian, pertama kekayaan intelektual komunal yang terdiri dari 4 hal, diantaranya ekspresi budaya tradisional (mengatur tentang tarian, cerita rakyat dan permainan tradisional).
Kedua pengetahuan tradisional, ketiga disebut sumber daya genetik (jenis tanaman tertentu, hewan tertentu dan tumbuh-tumbuhan tertentu) yang harus dilindungi, dan ke empat disebut dengan potensi indikasi geografis.
Kemudian kekayaan intelektual kedua yakni kekayaan intelektual personal, dimana terdiri dari hak cipta, merk, paten, desain industri, letak serkuit terpadu dan rahasia dagang.
“Jadi pada hari ini saya sampaikan terimakasih dan tentang ekspresi budaya tradisional berkaitan dengan Mbitoro dan Karapao,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Antonius juga menerangkan budaya tradisional berkaitan dengan Mbitoro dan Karapao, dimana Mbitoro adalah ekspresi budaya berupa seni ukir patung yang merupakan bagian dari tradisi suku Kamoro.
“Patung-patung ini miliki makna penting sebagai rumah bagi roh leluhur dan simbol kehidupan serta kebersamaan dalam masyarakat Kamoro.
Mbitoro juga digunakan dalam berbagai upacara adat sebagai bentuk penghormatan dan permohonan perlindungan leluhur,”terangnya.
Lanjutnya, sementara Karapao dikenal sebagai upacara adat suku Kamoro, yang menandai peralihan anak laki-laki ke usia dewasa.
“Upacara ini menjadi bagian penting dari warisan budaya suku Kamoro yang melibatkan berbagai ekspresi budaya termasuk pemotongan bagian bawa busana, adat Tauri dan tanggungjawab baru dari ipar lelaki terhadap anak lelaki tersebut,” sambungnya.
Oleh karena itu menurut Antonius harapan dari Kementerian Hukum kedepan prospek perubahan dan pembangunan Mimika itu bisa dilakukan dalam satu event.
“Jadi event yang digabungkan sehingga akan ada banyak pihak dari daerah lain untuk datang menyaksikan keunikan yang ada disini termasuk dengan potensi yang lainnya. Kami juga berharap Kabupaten Mimika harus bisa melahirkan perda perlindungan kekayaan intelektual,”ujarnya. (IT)






