TIMIKA – Tak pernah kapok, seorang residivis berinisial DR kembali tertangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona menyampaikan bahwa penangkapan terhadap DR berdasarkan LP /A / 07 / VI / 2025 /SPKT. Satresnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah.
“DR ditangkap tanggal 11 Juni 2025 di rumah kosnya di Jalan Pattimura, gang Makmur,”katanya Kamis malam (12/06/2025).
Diterangkan Kasi Humas, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
“Dari informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Dari pantauan tim akhirnya menangkap DR,”terangnya.
Kata Iptu Hempy, dari hasil penggeledahan terhadap DR tim menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu tim juga mengamankan 1 unit handphone merek Oppo A16 yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Saat ini barang bukti masih dalam proses penimbangan untuk memastikan berat bersih narkotika yang disita. DR juga sudah diamankan di Polres Mimika Mile 32 guna proses lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IT)






