TIMIKA – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika akhirnya menyerahkan ke tiga tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona menyampaikan bahwa penyerahan atau pelimpahan ke tiga tersangka beserta barang bukti ini sudah dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2025.
“Penyidik Sat Resnarkoba sudah serahkan tersangka dan BB nya ke Kejaksaan Negeri untuk lanjut proses sidang,” ujarnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kata Kasi Humas, ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,”kata Hempy.
Seperti diberitakan sebelumnya ke tiga tersangka ini ditangkap dilokasi berbeda dalam rentang waktu yang sama pada tanggal 6 Februari 2025 lalu. (IT)






