Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

News

Pemkab Mimika Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

adminbadge-check


					Bupati Mimika, Johannes Rettob. Perbesar

Bupati Mimika, Johannes Rettob.

TIMIKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pencapaian yang diberikan kepada Pemkab Mimika adalah yang kesepuluh kalinya sejak tahun 2014, dan ini sebuah prestasi luar biasa yang mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel.

LHP tersebut diserahkan secara resmi oleh perwakilan BPK kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob bahwa dalam penilaian BPK itu adalah dalam tata cara penyajian laporan, penyajian laporan kinerja dan lainnya sehingga Mimika dinyatakan bagus dan predikat ini harus pertahankan.

“Kita sudah lakukan bersama BPK tanggal 4 Juni lalu bersama seluruh Kabupaten di Papua Tengah, dan itu sudah selesai. Dan kami mendapat kembali kesepuluh kalinya opini WTP,”kata Bupati Mimika, John,Jumat (06/06/2025).

Walaupun dengan meraih opini WTP, menurut Bupati bukan berarti tidak ada temuan, tetap ada temuan, yang mana rata-rata temuan itu seperti
administrasi, kinerja, kekurangan volume pekerjaan atau dianggap sebagai kelebihan bayar dan masalah aset.

“Sebenarnya ini semua merata di tanah Papua bahkan mungkin Indonesia, tetapi di Mimika itu kurang lebih ada 70 temuan yang langsung harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Dan ini sudah ditindaklanjuti dan sudah beres, sehingga diharapkan kedepannya harus lebih baik lagi,”ujar Bupati John.

Selain itu kata Bupati masih ada laporan-laporan bersifat administrasi dari tahun lalu hingga sekarang yang belum ditindaklanjuti. Oleh karena itu Pemkab Mimika sudah menginventarisir laporan-laporan tersebut untuk segera diselesaikan. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266

Perkuat Layanan Masyarakat, Kadis Kominfo Deiyai Salurkan Tiga Unit Starlink Kepada Warga Wagomani 

14 Februari 2026 - 15:13 WIB

Img 20260214 wa0282

Bupati dan Pemilik Tanah Buka Kembali Akses Jalan Petrosea Tembus Bandara Mozes Kilangin, Pastor Ibrani Gwijangge Memberkati Jalan 

14 Februari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260214 222928 gallery

DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat

14 Februari 2026 - 03:57 WIB

Img 20260213 wa0045 3361434797
Trending di News