TIMIKA – Kepolisian Mimika memusnahkan barang bukti (BB) narkotika seberat 392,73 gram dan 400 minuman keras lokal jenis sopi. 392,73 gram ini terdiri dari 360 gram sabu-sabu dari jumlah total keseluruhan berat netto 362,11 gram, sedangkan 32,73 gram ganja ini terdiri dari jumlah total keseluruhan berat netto 34,73 gram.
Selain 392,73 gram baik sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan, masing-masing seberat 1 gram baik sabu-sabu dan ganja disisihkan untuk uji lab dan bukti untuk di Pengadilan.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto S.H, S.I.K, M.H dengan didampingi KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi, SE, di Mako Polres Mimika, Mile 32,Rabu (04/06/2025).
Hadir dalam pemusnahan BB juga dari pihak PN Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, BNNK Mimika, Bea Cukai dan pihak kuasa hukum. Selain itu juga ke tiga tersangka juga turut dihadirkan.
Kompol Hermanto S.H, S.I.K, M.H saat press conference menyampaikan bahwa pemusnahan BB diwilayah hukum Polres Mimika merupakan hasil pengungkapan selama sebulan terhitung sejak bulan April 2025 sampai bulan Mei 2025.
“Dalam pengungkapan tersebut ada tiga tersangka yang diamankan yakni tersangka sabu-sabu berinisial AD dan MS, sementara satu tersangka berinisial TYT terlibat kasus ganja. Kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dua orang DPO,”katanya.
Diungkapkan Kompol Hermanto bahwa barang bukti sabu-sabu senilai 362,11 gram ini nilainya cukup fantastik apabila berhasil dijual semua.
“Bisa mencapai Rp 800 juta. Modus operandinya itu tersangka melakukan peredaran dengan cara sistim tempel. Dan apabila berhasil menjual dalam setiap hari minimal 5 paket, 1 paketnya itu tersangka diberi bonus dari pelaku yang ada di luar Papua itu senilai Rp 100 ribu,”ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti ganja seberat 34,73 gram, apabila terjual akan mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta.
“Pasal yang dikenakan untuk ke tiga tersangka ini, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kompol Hermanto.
Sedangkan untuk miras lokal jenis sopi sebanyak 400 liter itu kata Kompol Headset diamankan saat kepolisian melakukan razia atau operasi oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika dan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako.
“Miras lokal ini saat diamankan itu tidak ada pemiliknya atau tak bertuan,” katanya. (IT)








