TIMIKA – Masyarakat selaku pemilik hal ulayat tanah di eks Kantor Bupati Lama melakukan aksi pemalangan jalan di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Rabu (28/05/2025).
Aksi pemalangan jalan ini menuntut ganti rugi atas tanah yang belum dibayarkan oleh Pemda Mimika.
Akibat dari aksi pemalangan jalan tersebut mengakibatkan arus Lalulintas dari Timika-Poumako dan sebaliknya sempat berhenti.
Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena saat dikonfirmasi membenarkan aksi pemalangan tersebut.
“Benar sempat palang tadi, tapi untuk saat ini arus lalu lintas sudah normal kembali,” ungkapnya.
Disampaikan Kapolsek bahwa aksi palang tersebut dimana masyarakat menuntut agar Pemda Mimika segera membayar ganti rugi tanah milik mereka di eks Kantor Bupati lama.
“Perwakilan dari pemerintah daerah sudah bertemu langsung dengan masyarakat pemilik hak ulayat dan memberikan kepastian bahwa mereka akan dipertemukan dengan para pihak terkait guna membicarakan lebih lanjut,”kata Ipda Alex.
Hal yang sama juga disampaikan Plt. Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq bahwa perwakilan dari pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa akan mengundang para tokoh-tokoh guna membahas ganti rugi pada tanggal 2 Juni mendatang. (IT)








