Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Kerugian Negara  Capai 771 Juta, Kejari Tetapkan MP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga

Etty Welerbadge-check


					Kerugian Negara  Capai 771 Juta, Kejari Tetapkan MP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga Perbesar

TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) resmi menetapkan seorang tersangka berinisial MP, selaku penyedia jasa dari CV. KA, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT: 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025.

MP disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) yang dibiayai APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,14 miliar.

Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak proyek sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771.800.064,00, berdasarkan hasil penghitungan dari tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan satu orang ahli.

“MP saat ini telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika,” katanya Selasa (27/05/2025).

Dalam perkara ini, kata Kajari Mimika, MP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan keuangan negara. Dan penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” kata Conny. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembunuhan di Jalan Freeport Lama Berhasil Diungkap, Motif Diduga Karena Dendam Pribadi

18 April 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260418 WA0109

DPR Papua Tengah Dorong Dialog, Minta Presiden Evaluasi Penempatan Pasukan di Wilayah Konflik

18 April 2026 - 08:24 WIB

IMG 20260418 WA0078

Sekda Papua Tengah: Reses Bukan Formalitas, Harus Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

18 April 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260418 WA0071

SMP YPPGI Bomou Gelar Ujian Praktik Prakarya dan Seni Budaya Berbasis Nilai Lokal

18 April 2026 - 08:15 WIB

IMG 20260418 WA0014

Mabuk dan Buat Onar, Berujung Terkena Sajam

18 April 2026 - 08:05 WIB

IMG 20260417 WA0217
Trending di Hukrim