Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Kerugian Negara  Capai 771 Juta, Kejari Tetapkan MP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga

Etty Welerbadge-check


					Kerugian Negara  Capai 771 Juta, Kejari Tetapkan MP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga Perbesar

TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) resmi menetapkan seorang tersangka berinisial MP, selaku penyedia jasa dari CV. KA, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT: 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025.

MP disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) yang dibiayai APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,14 miliar.

Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak proyek sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771.800.064,00, berdasarkan hasil penghitungan dari tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan satu orang ahli.

“MP saat ini telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika,” katanya Selasa (27/05/2025).

Dalam perkara ini, kata Kajari Mimika, MP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan keuangan negara. Dan penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” kata Conny. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline