MIMIKA – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, memerintahkan Bupati Nabire, Mesak Magai, untuk segera melakukan audit internal terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire.
Instruksi ini disampaikan setelah tim dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan supervisi ke RSUD Nabire. Supervisi dilakukan menyusul penyerahan pengelolaan RSUD oleh Bupati Nabire dalam Rapat Koordinasi (Rakor) para bupati se-Papua Tengah, yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur pada 24 April 2025 lalu.
“Berdasarkan hasil supervisi tersebut, kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Nabire selaku pemilik rumah sakit. Silakan Bupati melakukan audit internal dengan menggandeng BPKP, kantor akuntan publik, atau lembaga independen lainnya,” ujar Gubernur Nawipa kepada wartawan di Nabire, Senin (26/5/2025).
Gubernur menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah kekurangan dalam pelayanan dan manajemen RSUD. Karena itu, audit internal menjadi langkah awal untuk membenahi sistem dan membahas kemungkinan pengambilalihan manajemen oleh pemerintah provinsi.
“Kalau audit tidak dilakukan, maka persoalan di RSUD tidak akan pernah selesai. Kami pun tidak bisa mengambil langkah apa pun. Jadi, kalau itu tidak dijalankan, saya tidak bersedia mengambil alih RSUD itu. Jangan sampai publik beranggapan bahwa setelah diserahkan oleh Bupati, Gubernur malah diam,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap RSUD bukan hanya menjadi tanggung jawab Bupati, tetapi juga DPRD sebagai lembaga pengawasan daerah.
“Kalau mereka ingin rumah sakit ini dikelola oleh provinsi, maka harus ada audit lebih dulu oleh BPKP. Itu syarat mutlak,” tutup Gubernur Nawipa.






