TIMIKA – Untuk memudahkan kenyamanan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mimika gelar Implementasi Mall Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital serta Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang MPP tahun 2025.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong di Hotel Horison Diana, Kamis (08/05/2025).
Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan MPP ini merupakan upaya nyata Pemkab untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terpadu kepada masyarakat.
“MPP bukan hanya sekadar pusat layanan yang menyatukan berbagai instansi, tetapi juga merupakan simbol komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian layanan di dalamnya,” ujar Bupati John.
Lanjutnya,”Jadi di MPP ini masyarakat dapat mengakses berbagai jenis layanan, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, layanan pajak, hingga layanan hukum dan sosial semuanya dalam satu atap,”sambung Bupati Mimika.
Kata Bupati Mimika, dengan kehadiran MPP digital ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“Saya percaya, regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses dialog, partisipatif, dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Mari kita wujudkan pelayanan publik yang bukan hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan kepuasan dan kepercayaan kepada masyarakat,” kata Bupati John.
Sementara itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Slamet Sutejo bahwa MPP ini untuk mewujudkan salah satu visi misi Bupati Mimika.
“Untuk lokasinya sementara ditentukan di lantai 3 Dukcapil,”katanya.
Menurut Slamet gagasan ini sudah lama sejak tahun 2023,namun baru bisa dilaksanakan. Sehingga sangat diharapkan kolaborasi sinergitas antar OPF juga lintas vertikal.
“Saya berharap kolaborasi terus berjalan,”ujarnya. (IT)








