TIMIKA – Untuk memastikan keabsahan ijazah yang dikeluarkan satuan pendidikan, serta mengantisipasi pemalsuan Ijazah. Maka sesuai dengan kebijakan terbaru, di tahun ajaran 2025 diberlakukan ijasah digital.
Ijasah digital selain berlaku untuk peserta didik yang tamat dari SD, SMP, SMA-SMK juga berlaku bagi yang menempuh jalur pendidikan non formal yakni paket A, B dan C.
“Bukan lagi manual, Karena Ijazah digital dikeluarkan berdasarkan Data Pokok Kependidikan (Dapodik) yang ada di Kementerian Pendidikan,”katanya Kepala Bidang SMP, SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Mimika, Manto Ginting, Rabu (16/04/2025).
Lanjutnya,ijasah digital itu nanti yang akan dibutuhkan oleh dinas adalah kevalidan data, apakah NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) atau data kependudukannya.
Ini mengingat dalam penentuan mendapatkan ijasah dan transkrip nilainya itu sudah dilakukan secara digitalisasi.
“Untuk itu sebelum mereka (siswa) mendapatkan nomor seri ijasah maka data kependudukan sudah harus benar-benar dibereskan,” ujannya.
Disampaikan juga bahwa, apabila SKL (Surat Keterangan Lulus) nya dengan data kependudukan sudah beres maka pihak Dinas Pendidikan akan mengirim ke Pusdakin sebagai pengelola ijasah untuk menerbitkan nomor ijazanya. (IT)






