TIMIKA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah meminta agar Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO) segera melaksanakan Musyawarah Adat (Musdat). PT Freeport Indonesia dan YPMAK diminta untuk membantu, memfasilitasi Musdat Lemasko. Sementara Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) telah melaksanakan Musdat, sehingga Pemerintah Daerah harus mengeluarkan SK bagi Lemasa yang sudah Musdat.
Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak kepada Wartawan, belum lama ini di Timika menjelaskan beberapa waktu lalu telah bertemu dengan Management PT Freeport Indonesia. Pertemuan ini guna membahas tentang dukungan PTFI kepada dua lembaga masyarakat adat di Mimika yaitu Lemasa dan Lemasko. Namun dalam pertemuan ini, MRP khusus meminta kepada PTFI dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) agar memfasilitasi dan membantu pelaksaan Musdat Lemasko.
“MRP mendorong agar musyawarah masyarakat adat Kabupaten Mimika khususnya Lemasko secepatnya Musdat. Karena setelah Musdat, Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengeluarkan SK sebagai pengakuan dan pengesahan keberadaan dua lembaga masyarakat adat di Kabupaten Mimika,” kata Agus.
Agus menambahkan, MRP berkoordinasi dengan PTFI, untuk secepatnya dengan Pemerintah Daerah mendorong agar dua Lemasko cepat Musdat. Khusus untuk Lemasa sudah melaksanakan Musdat.
“Lemasa sudah melaksanakan Musdat, sementara Lemasko belum. Sehingga Pemerintah harus keluarkan SK kepada Lemasa untuk mengakui keberadaan lembaga yang sudah melalui Musdat. Lembaga yang dibentuk oleh kelompok-kelompok tertentu ini adalah Ormas, namun dibiayai oleh PTFI selama ini,” tambahnya.
Menurutnya, terkait bantuan bukanlah masalah. Tetapi karena sudah ada Bupati dan Wakil Bupati Definitif, sehingga Lemasko sudah harus Musdat seperti Lemasa. MRP telah merekomendasikan Pemerintah Daerah keluarkan SK, artinya mengesahkan dan penetapan sebagai lembaga masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.
“Freeport tidak bisa intervensi, tetapi Freeport bisa membantu supaya masalah dualisme lembaga ini bisa disatukan. Sebagai Pimpinan lembaga kultur di Provinsi Papua Tengah, saya meminta agar PTFI, YPMAK segera bantu memfasilitasi Pemerintah Daerah supaya dua lembaga segera laksanakan Musdat,” pintanya.
Musdat suku Kamoro harus difasilitasi PTFI dan Pemda, supaya betul-betul lembaga masyarakat hukum adat ini secepatnya ada dan bisa kerja sama dengan pemerintah, salah satunya adalah penetapan batas-batas wilayah antara Kabupaten dengan Kabupaten, Distrik dengam Distrik dan juga antar Kampung.
“Ini yang diharapkan MRP, supaya betul-betul hal itu bisa terwujud. Kepada Manajemen PTFI agar sementara ini bantuan-bantuan sosial (Bansos) ke lembaga yang belum Musdat dipending sampai Musdat dilaksanakan. Pemerintah, PTFI, MRP tidak bisa intervensi, tapi kami mendorong ke arah yang benar. Kelompok-kelompok lembaga harus berada dibawah Lembaga yang sudah Musdat. Lembaga yang sudah Musdat, dialah yang akan bekerjasama dengan PTFI, Pemerintah dan siapapun. Itu sudah jadi komitmen,” katanya.
Agustinus Anggaibak menambahkan lembaga adat yang selama ini ada dari dua suku besar di Mimika yaitu Lemasa dan Lemasko, yang memiliki dasar SK dari Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan yang nantinya akan dibentuk adalah Lembaga Hukum Adat, yang menurut Agustinus Anggaibak tak perlu ada SK dari Menteri Hukum dan HAM, hanya perlu rekomendasi hasil musdat yang diserahkan ke Bupati, kemudian diterbitkan SK pengakuan dari Pemerintah Daerah.
Beberapa tujuan Musyawarah Adat (Musdat) pada umumnya yaitu memperbaiki dan merevisi adat istiadat, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional dan adat, membina dan mengembangkan nilai-nilai adat, memperkuat hubungan sosial dan kearifan lokal. Musyawarah dalam konteks lain juga dapat diartikan sebagai cara menyelesaikan suatu permasalahan dengan berunding untuk mencapai mufakat atau persetujuan.
Tujuan terpentingnya adalah melalui Musdat ini, memperoleh hasil musyawarah mufakat secara adat, untuk memperbaharui terutama kepengurusan Lembaga adat di Kabupaten yang sekiranya menurut SK dari Pemerintah Kabupaten. (Red)






