Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Oknum Guru SMP Swasta di Timika Cabuli Murid, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak 

Etty Welerbadge-check


					Oknum Guru SMP Swasta di Timika Cabuli Murid, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak  Perbesar

TIMIKA – Siswa kembali menjadi korban cabul oknum Gurunya. Perbuatan tak bermoral ini dilakukan oleh oknum Guru, disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Perbuatan tak terpuji oknum pendidik ini telah mencoreng dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Mimika.

Atas perbuatannya, oknum guru berinisial FR ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/III/2025/SPKT/RES MMK/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025.

Perbuatan oknum ini dinilai mengalami kelainan. Atas kejadian ini pihak penyidik sudah memintai keterangan 7 orang korban yang kesemuanya adalah laki-laki.

Kapolres Mimika melalui Kepala Seksi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona Senin malam (24/03/2025) saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Penangkapan Pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/III/2025/SPKT/RES MMK/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025,” katanya.

Atas perbuatannya, kata Iptu Hempy, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka ditangkap tanggal 22 Maret 2025 dan saat ini sudah resmi dimasukkan ke dalam tahanan di Rutan Mile 32,” katanya.

Untuk kronologis kejadiannya itu dimana oknum guru tersebut melakukannya didalam asrama sekolah.

“Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan cabul, pertama pada November tahun 2024, dan kejadian kedua itu tanggal 14 Maret 2025. Tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu dengan cara memanggil korban untuk ke kamarnya,” terang Hempy.

Dengan kejadian tersebut, Iptu Hempy, menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan mengawal kasus ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Mimika juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwenang,” tegasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dekranasda Deiyai Hadiri HUT ke-46 Dekranas di Makassar, Bawa Misi Promosikan Kerajinan Lokal

7 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260707 WA0028

Pemkab Mimika Mulai Rencanakan Perluasan TPU SP1, Pengadaan Lahan Masih Tahap Awal

7 Juli 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260707 WA0026

Dirjen Perkebunan Tinjau Program Perkebunan di Nabire, Siapkan Peremajaan dan Perluasan Kakao 3.000 Hektare

7 Juli 2026 - 10:29 WIB

IMG 20260707 WA0020

Banyak Lapangan Terbang di Pedalaman Papua Belum Teramankan, Menjadi Celah Masuknya KKB 

7 Juli 2026 - 10:20 WIB

Screenshot 20260707 191728 Gallery

Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe

7 Juli 2026 - 10:09 WIB

WhatsApp Image 2026 07 07 at 03.12.20
Trending di Hukrim