TIMIKA – Siswa kembali menjadi korban cabul oknum Gurunya. Perbuatan tak bermoral ini dilakukan oleh oknum Guru, disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Perbuatan tak terpuji oknum pendidik ini telah mencoreng dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Mimika.
Atas perbuatannya, oknum guru berinisial FR ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/III/2025/SPKT/RES MMK/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025.
Perbuatan oknum ini dinilai mengalami kelainan. Atas kejadian ini pihak penyidik sudah memintai keterangan 7 orang korban yang kesemuanya adalah laki-laki.
Kapolres Mimika melalui Kepala Seksi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona Senin malam (24/03/2025) saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Penangkapan Pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/242/III/2025/SPKT/RES MMK/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Iptu Hempy, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka ditangkap tanggal 22 Maret 2025 dan saat ini sudah resmi dimasukkan ke dalam tahanan di Rutan Mile 32,” katanya.
Untuk kronologis kejadiannya itu dimana oknum guru tersebut melakukannya didalam asrama sekolah.
“Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan cabul, pertama pada November tahun 2024, dan kejadian kedua itu tanggal 14 Maret 2025. Tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu dengan cara memanggil korban untuk ke kamarnya,” terang Hempy.
Dengan kejadian tersebut, Iptu Hempy, menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan mengawal kasus ini dengan serius dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Polres Mimika juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwenang,” tegasnya. (IT)






