Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

PN Timika Lakukan Sosialisasi dan Monev Aplikasi E-Berpadu

Etty Welerbadge-check


					PN Timika Lakukan Sosialisasi dan Monev Aplikasi E-Berpadu Perbesar

TIMIKA – Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas 1 kembali melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi (Monev) aplikasi E-Berpadu, Jumat (21/03/2025) lalu.

Sosialisasi dan monev yang dilaksanakan oleh pihak PN Kota Timika Kelas 1 ini dihadiri juga dari perwakilan dari pihak Polres Mimika, BNNK Mimika,perwakilan dari Lanal Timika, Kejaksaan, LBH dan Gakkumdu.

“Ini sebenarnya bukan sosialisasi lagi karena kita sudah lakukan tandatangan MOU. Sekarang ini kita lakukan sosialisasi ulang dan monevnya supaya kita ketahui apa kendalanya atau ada inovasi-inovasi baru,” kata Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H.

Dijelaskan Zainal pelaksanaan aplikasi E-Berpadu ini sudah berlangsung sejak tahun 2024, dimana PN sudah melakukan MOU antara setiap penyidik yang ada di Kabupaten Mimika dan Penuntun Umum (PU).

“Ini untuk kemudahan akses informasi dan sebagainya.Jadi semua kita bikin berkas perkaranya lebih efisien mulai dari permintaan perpanjang penahanan, izin sita, izin geledah, dan itu semua bisa melalui aplikasi E-Berpadu,” jelasnya.

Bahkan kata Zainal, ketika melakukan upaya hukum itu tidak perlu lagi secara manual namun bisa kirim file melalui aplikasi tersebut.

“Karena semua sekarangkan rata-rata tandatangan elektronik. Nanti ketika pihak penyidik, pihak penuntun umum misalnya izin penyitaan, izin penggeledahan bisa langsung lewat aplikasi jadi tidak perlu lagi datang kesini,” katanya.

Selain penyidik dan penuntut umum, masyarakat pun bisa menggunakan aplikasi E-Berpadu jika
mau izin pinjam pakai barang bukti.

“Nanti tinggal mengupload permohonannya. Jadi plikasi ini berlaku diseluruh Indonesia, dan aplikasi ini sangat membantu karena dimudahkan,”kata Zainal. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Deiyai Ikuti Survei Akreditasi LARSQI, Bupati Melkianus Mote Tekankan Peningkatan Pelayanan

8 Juli 2026 - 12:59 WIB

IMG 20260708 WA0007

Dekranasda Deiyai Hadiri HUT ke-46 Dekranas di Makassar, Bawa Misi Promosikan Kerajinan Lokal

7 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260707 WA0028

Pemkab Mimika Mulai Rencanakan Perluasan TPU SP1, Pengadaan Lahan Masih Tahap Awal

7 Juli 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260707 WA0026

Dirjen Perkebunan Tinjau Program Perkebunan di Nabire, Siapkan Peremajaan dan Perluasan Kakao 3.000 Hektare

7 Juli 2026 - 10:29 WIB

IMG 20260707 WA0020

Banyak Lapangan Terbang di Pedalaman Papua Belum Teramankan, Menjadi Celah Masuknya KKB 

7 Juli 2026 - 10:20 WIB

Screenshot 20260707 191728 Gallery
Trending di Headline