TIMIKA – Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas 1 kembali melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi (Monev) aplikasi E-Berpadu, Jumat (21/03/2025) lalu.
Sosialisasi dan monev yang dilaksanakan oleh pihak PN Kota Timika Kelas 1 ini dihadiri juga dari perwakilan dari pihak Polres Mimika, BNNK Mimika,perwakilan dari Lanal Timika, Kejaksaan, LBH dan Gakkumdu.
“Ini sebenarnya bukan sosialisasi lagi karena kita sudah lakukan tandatangan MOU. Sekarang ini kita lakukan sosialisasi ulang dan monevnya supaya kita ketahui apa kendalanya atau ada inovasi-inovasi baru,” kata Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H.
Dijelaskan Zainal pelaksanaan aplikasi E-Berpadu ini sudah berlangsung sejak tahun 2024, dimana PN sudah melakukan MOU antara setiap penyidik yang ada di Kabupaten Mimika dan Penuntun Umum (PU).
“Ini untuk kemudahan akses informasi dan sebagainya.Jadi semua kita bikin berkas perkaranya lebih efisien mulai dari permintaan perpanjang penahanan, izin sita, izin geledah, dan itu semua bisa melalui aplikasi E-Berpadu,” jelasnya.
Bahkan kata Zainal, ketika melakukan upaya hukum itu tidak perlu lagi secara manual namun bisa kirim file melalui aplikasi tersebut.
“Karena semua sekarangkan rata-rata tandatangan elektronik. Nanti ketika pihak penyidik, pihak penuntun umum misalnya izin penyitaan, izin penggeledahan bisa langsung lewat aplikasi jadi tidak perlu lagi datang kesini,” katanya.
Selain penyidik dan penuntut umum, masyarakat pun bisa menggunakan aplikasi E-Berpadu jika
mau izin pinjam pakai barang bukti.
“Nanti tinggal mengupload permohonannya. Jadi plikasi ini berlaku diseluruh Indonesia, dan aplikasi ini sangat membantu karena dimudahkan,”kata Zainal. (IT)






