JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa mulai 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komite III DPD RI di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (03/02/25) lalu.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses bagi peserta didik. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah adanya jalur kepemimpinan, selain jalur prestasi akademik dan non-akademik. Jalur ini akan memberikan kesempatan bagi siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS, Pramuka, dan kegiatan kepemimpinan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Denty Eka Widi Pratiwi, senator asal Jawa Tengah, mengusulkan agar provinsinya mendapatkan prioritas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025. Ia menyoroti bahwa banyak sekolah yang rusak akibat bencana alam dan memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.
“Setidaknya ada 29 SMA/SMK yang mengalami kerusakan akibat bencana,” ujar Denty.
Sementara itu, Hasby Yusuf, senator dari Maluku Utara, menyoroti masih adanya pungutan yang dilakukan oleh sekolah untuk mendukung kegiatan belajar, seperti study tour. Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas terkait peran Komite Sekolah dalam hal ini agar tidak membebani orang tua murid.
Ida Bagus Rai, senator dari Bali, mengusulkan kerja sama antara Kemendikdasmen dan Polri guna mengefektifkan pencegahan serta penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Usulan ini terkait dengan implementasi Permendikbudristek No. 46/2023, yang mengatur perlindungan guru dari berbagai bentuk kriminalisasi.
Senator Zuhri M. Syazali menyoroti minimnya anggaran yang dikelola Kemendikdasmen. Dari total Rp724,2 triliun anggaran pendidikan nasional, kementerian ini hanya mendapatkan alokasi sekitar Rp33,5 triliun atau 4,63%. Ia meminta agar Komite III DPD RI memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan anggaran yang dialokasikan langsung ke Kemendikdasmen.
Menanggapi berbagai masukan, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa jalur prestasi dalam SPMB akan mengalami peningkatan kuota, dengan persentase 25% untuk SMP dan 35% untuk SMA, dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang menggunakan sisa kuota dari jalur lain.
Terkait isu kriminalisasi guru, ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus semacam ini akan dilakukan melalui pendekatan restorative justice guna menghindari dampak hukum yang merugikan tenaga pendidik.
Di penghujung Raker, Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru honorer secara langsung ke rekening masing-masing. “Kami akan mengupayakan mekanisme transfer langsung agar hak guru honorer dapat diterima secara transparan dan tepat waktu,” ungkapnya.






