JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan yang diajukan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia. Dalam perkara bernomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut gugur setelah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Gugur,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/02/2025).
Pemohon berargumen bahwa pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Papua Selatan sendiri hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Dalam agenda sidang putusan dismissal ini, MK akan membacakan total 158 perkara sengketa hasil Pilkada. Sidang putusan terbagi menjadi tiga sesi, dimulai pukul 08.00 WIB untuk sesi pertama, dilanjutkan sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB.
Putusan ini diambil setelah MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, yang berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Beberapa sengketa yang turut diputus MK meliputi Pilkada di Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. Selain itu, MK juga akan mengeluarkan putusan dismissal untuk perselisihan pemilihan bupati dan wali kota.






