Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

MK Gugurkan Permohonan Sengketa Pilgub Papua Selatan

adminbadge-check


					Situasi Sidang MK Perbesar

Situasi Sidang MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan yang diajukan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia. Dalam perkara bernomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut gugur setelah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Gugur,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/02/2025).

Pemohon berargumen bahwa pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Papua Selatan sendiri hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.

Dalam agenda sidang putusan dismissal ini, MK akan membacakan total 158 perkara sengketa hasil Pilkada. Sidang putusan terbagi menjadi tiga sesi, dimulai pukul 08.00 WIB untuk sesi pertama, dilanjutkan sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB.

Putusan ini diambil setelah MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, yang berlangsung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

Beberapa sengketa yang turut diputus MK meliputi Pilkada di Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. Selain itu, MK juga akan mengeluarkan putusan dismissal untuk perselisihan pemilihan bupati dan wali kota.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline