Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

News

Hari Anti Korupsi, LSM KAMPAK Papua Minta Polisi dan Jaksa Usut Dugaan Korupsi Yang Belum Tuntas

Etty Welerbadge-check


					Hari Anti Korupsi, LSM KAMPAK Papua Minta Polisi dan Jaksa Usut Dugaan Korupsi Yang Belum Tuntas Perbesar

TIMIKA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Adat Masyarakat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua menyampaikan sikap tegasnya terhadap dan memberikan dukungan kepada penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Papua pada pperingatan Hari Anti Korupsi Sedunia,

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Papua, Johan Rumkorem, menyampaikan sikap tegasnya terkait pemberantasan korupsi, khususnya di Tanah Papua.

“Kami dari KAMPAK Papua mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Itu adalah pernyataan penting untuk menyelamatkan bangsa dari akar permasalahan utama yang kita hadapi, yaitu korupsi,” ujar Johan kata melalui rilis yang diterima, Senin (9/12/2024) kemarin.

Menurutnya, korupsi menjadi tantangan terbesar bagi pembangunan bangsa. Ia berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, tidak ada lagi ruang bagi koruptor di dalam pemerintahan.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Prabowo dalam membersihkan Indonesia dari praktik korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Johan juga menyoroti pentingnya penanganan laporan korupsi di Papua, terutama setelah usainya tahapan Pilkada.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang sempat ditunda selama proses Pilkada.

“Dengan tegas kami meminta agar laporan-laporan masyarakat yang sudah masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan segera dilanjutkan sesuai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tidak boleh ada alasan lagi untuk menunda keadilan,” tegas Johan.

Sebagai anak adat Papua dan aktivis yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, Johan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Papua untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

“Hari Anti Korupsi Sedunia ini adalah momentum untuk kita semua bersatu melawan korupsi, demi masa depan Papua dan Indonesia yang lebih baik,” tutupnya. (MCY)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Kwamki Narama Belum Berakhir, Satu Warga Meninggal 

17 April 2026 - 11:23 WIB

IMG 20260417 WA0215

Pemkab Mimika Dukung Pembangunan Wisma Unio Keuskupan Timika 

17 April 2026 - 11:14 WIB

IMG 20260417 WA0210

Merajut Silaturahmi, Kemenag Mimika Gelar Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

17 April 2026 - 11:08 WIB

IMG 20260417 WA0211

Tujuh Siswa Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, BGN Sebut Alergi Udara

17 April 2026 - 11:00 WIB

IMG 20260417 WA0198

Konflik Puncak Papua Tengah, Pemerintah Kutuk Serangan yang Sasar Warga sipil

17 April 2026 - 10:53 WIB

IMG 20260417 WA0185
Trending di Headline