TIMIKA – KPU Kabupaten Mimika, kembali menggelar debat publik kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2024, Selasa (19/11/2024) di Gor Futsal Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tema debat kedua yaitu Penyelesaian Persoalan Daerah Melalui Sinergitas Pembangunan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dan penguatan Nasionalisme, dalam rangka memperkokoh NKRI.
Sebelum debat dimulai, Ketua Tim Panelis Prof.Dr. Melkias Hetharia menyerahkan amplop berisi pertanyaan debat yang masih tersegel kepada KPU Mimika, selanjutnya diserahkan kepada moderator sebagai bahan debat kedua ini.
Sambutan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau yang dibacakan Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menyampaikan, debat publik kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada hari ini dimaksudkan, untuk menggali lebih dalam dan lebih luas setiap tema yang diangkat yaitu persoalan daerah, sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penguatan nasionalisme dalam rangka memperkokoh NKRI dan penegakan hukum yang dikaitkan dengan program kerja dan Visi Misi dari masing-masing Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika.
Tentu saja ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pemilih, dalam menentukan pilihan nya pada tanggal 27 November 2024.
“Besar harapan kami, melalui debat publik kedua ini dapat terwujud pemilihan yang aman, damai, dan demokratis serta berintegritas. Pada kesempatan ini KPU Kabupaten Mimika mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Mimika dan pihak-pihak yang telah banyak membantu setiap tahap pemilihan, terkhusus acara debat publik kedua pada hari ini,” katanya.
Pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), Cabup dan Cawabup nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patipi (MP3), Cabup dan Cawabup nomor urut 3, Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarian (AIYE).
Debat publik kedua Cabup dan Cawabup Kabupaten Mimika 2024, selain dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu, juga hadir dari Forkompimda Mimika, Tim perumus dan Panelis yaitu Prof.Dr. Melkias Hetharia (Guru besar Fakultas Hukum HAM pada Faluktas Hukum Universitas Cenderawasih), Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan (Guru besar Sosiologi Pedesaan Universitas Cenderawasih), Dr. Terianus L. Safkaur (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih), Praktisi Jake Merril Ibo (Direktur Pusat Bantuan Mediasi GKI), serta para pendukung dari masing-masing Paslon. (EWR)






