Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Pemantauan WNA

Etty Welerbadge-check


					Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Pemantauan WNA Perbesar

TIMIKA – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Mimika baik sebagai wisatawan maupun karyawan perlu dilakukan pemantauan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam aplikasi ijin tinggalnya.

Oleh karena itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pemantauan orang asing pada Jumat (15/11/2024) di Timika.

Sosialisasi ini membahas pemantauan dan perumusan kebijakan terkait kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pengawasan tenaga kerja asing, serta penanganan konflik daerah.

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Mimika merupakan miniatur negara kesatuan Republik Indonesia, dan memiliki keunikan budaya dan alamnya.

Sehingga hal ini dapat menjadi daya tarik dibidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun wisatawan luar negeri dan juga dapat menjadi daerah tujuan investasi dari luar negeri.

Disamping itu, di wilayah Kabupaten Mimika terdapat obyek vital yakni sebagai area pertambangan oleh PT. Freeport Indonesia, yang mana terdapat karyawan warga negara asing maupun perusahaan lain yang mendukung PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.

“Dari gambaran tersebut dapat dipastikan bahwa warga negara asing hadir di Kabupaten Mimika baik sebagai wisatawan maupun karyawan,” katanya.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Timika wajib melakukan pemantauan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Mimika.

“Pemantauan ini meliputi kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Apakah kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam aplikasi ijin tinggalnya,” ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembunuhan di Jalan Freeport Lama Berhasil Diungkap, Motif Diduga Karena Dendam Pribadi

18 April 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260418 WA0109

DPR Papua Tengah Dorong Dialog, Minta Presiden Evaluasi Penempatan Pasukan di Wilayah Konflik

18 April 2026 - 08:24 WIB

IMG 20260418 WA0078

Sekda Papua Tengah: Reses Bukan Formalitas, Harus Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

18 April 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260418 WA0071

SMP YPPGI Bomou Gelar Ujian Praktik Prakarya dan Seni Budaya Berbasis Nilai Lokal

18 April 2026 - 08:15 WIB

IMG 20260418 WA0014

Mabuk dan Buat Onar, Berujung Terkena Sajam

18 April 2026 - 08:05 WIB

IMG 20260417 WA0217
Trending di Hukrim