TIMIKA – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Mimika baik sebagai wisatawan maupun karyawan perlu dilakukan pemantauan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam aplikasi ijin tinggalnya.
Oleh karena itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pemantauan orang asing pada Jumat (15/11/2024) di Timika.
Sosialisasi ini membahas pemantauan dan perumusan kebijakan terkait kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pengawasan tenaga kerja asing, serta penanganan konflik daerah.
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Mimika merupakan miniatur negara kesatuan Republik Indonesia, dan memiliki keunikan budaya dan alamnya.
Sehingga hal ini dapat menjadi daya tarik dibidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun wisatawan luar negeri dan juga dapat menjadi daerah tujuan investasi dari luar negeri.
Disamping itu, di wilayah Kabupaten Mimika terdapat obyek vital yakni sebagai area pertambangan oleh PT. Freeport Indonesia, yang mana terdapat karyawan warga negara asing maupun perusahaan lain yang mendukung PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.
“Dari gambaran tersebut dapat dipastikan bahwa warga negara asing hadir di Kabupaten Mimika baik sebagai wisatawan maupun karyawan,” katanya.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Timika wajib melakukan pemantauan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Mimika.
“Pemantauan ini meliputi kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Apakah kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam aplikasi ijin tinggalnya,” ujarnya. (IT)






