Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Pemantauan WNA

Etty Welerbadge-check


					Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Pemantauan WNA Perbesar

TIMIKA – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Mimika baik sebagai wisatawan maupun karyawan perlu dilakukan pemantauan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam aplikasi ijin tinggalnya.

Oleh karena itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pemantauan orang asing pada Jumat (15/11/2024) di Timika.

Sosialisasi ini membahas pemantauan dan perumusan kebijakan terkait kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pengawasan tenaga kerja asing, serta penanganan konflik daerah.

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Mimika merupakan miniatur negara kesatuan Republik Indonesia, dan memiliki keunikan budaya dan alamnya.

Sehingga hal ini dapat menjadi daya tarik dibidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun wisatawan luar negeri dan juga dapat menjadi daerah tujuan investasi dari luar negeri.

Disamping itu, di wilayah Kabupaten Mimika terdapat obyek vital yakni sebagai area pertambangan oleh PT. Freeport Indonesia, yang mana terdapat karyawan warga negara asing maupun perusahaan lain yang mendukung PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.

“Dari gambaran tersebut dapat dipastikan bahwa warga negara asing hadir di Kabupaten Mimika baik sebagai wisatawan maupun karyawan,” katanya.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Timika wajib melakukan pemantauan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Mimika.

“Pemantauan ini meliputi kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Apakah kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam aplikasi ijin tinggalnya,” ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Timur Tengah, Keberangkatan Umroh Sementara Dipending

13 Maret 2026 - 13:54 WIB

IMG 20260313 WA0010

Penulis Buku Kontekstual Papua: Pembelajaran Harus Dekat dengan Kehidupan Siswa

13 Maret 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260313 WA0224

John NR Gobai: Prioritaskan Anak Asli Papua dalam Jabatan Strategis, Wujudkan Pembangunan Berbasis Lokal Sesuai Amanat PP 106/2021

13 Maret 2026 - 11:24 WIB

IMG 20260313 WA0223

Pemprov Papua Tengah Lanjutkan Program Sekolah Gratis, Fokus Dorong Anak Papua Tetap Bersekolah

13 Maret 2026 - 11:19 WIB

IMG 20260313 WA0185

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Buku Pembelajaran Kontekstual di SMA Negeri Meepago Nabire

13 Maret 2026 - 11:07 WIB

IMG 20260313 WA0183
Trending di Headline