Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Uncategorized

Polres Mimika Musnahkan Narkotika Seharga Puluhan Juta Rupiah

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Musnahkan Narkotika Seharga Puluhan Juta Rupiah Perbesar

TIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba, musnahkan barang bukti narkotika yang jika dirupiahkan mencapai puluhan juta rupiah. Narkotika yang disita berhasil dimusnahkan, Selasa (29/10) dihalaman Mako Polres Mimika Mile 32.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu diantaranya tembakau sintetis seberat 168.49 gram dan 7280 butir obat dextromethorphan.

“Tembakau sintetis ini kalau dijual mencapai Rp 26 juta, kemudian obat-obatan ini kalau dijual juga capai nilai Rp 25 juta,” kata Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha saat press release pemusnahan narkotika.

Disampaikan Kapolres bahwa untuk barang bukti tembakau sintetis sendiri saat dilakukan penimbangan sebelum dimusnahkan itu berat nettonya 172,49 gram.

“Jadi dari 172,49 gram ini, 168,49 gram itu yang dimusnahkan. Kemudian untuk uji lab itu 2 gram dan sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri itu juga 2 gram,”ujar AKBP I Komang.

Kata Kapolres, pengungkapan terhadap tersangka ARA sebagai pengedar paketan narkotika jenis tembakau sintetis itu terjadi di dua lokasi pada tanggal 10 Oktober 2024.

“Pertama ditangkap di Jalan Leo Mamiri, setelah itu dilakukan pengembangan lagi dan kembali sejumlah barang bukti dikediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam,” kata AKBP I Komang.

Lanjutnya,”Dia (tersangka) menerima atau mendapatkan paketan barang narkotika jenis tembakau sintetis ini melalui jasa pengiriman barang. Sementara untuk 7280 butir obat dextromethorphan itu merupakan barang temukan tanpa pemiliknya,”sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekan Stunting, TP-PKK Mimika Siapkan Satu Orang Tua Asuh untuk Setiap Anak

25 Oktober 2026 - 14:55 WIB

IMG 20261025 WA0029

Tokoh Pemuda Kapiraya Desak PUPR Mimika Akomodasi Aspirasi Warga dalam Master Plan, Melkianus: Manfaatkan SDA dan SDM Lokal Dalam Pembangunan Kota 

25 Oktober 2026 - 14:46 WIB

20261022

PUPR Mimika Matangkan Rencana Kota Baru Potowaiburu, Buka Akses dan Pacu Ekonomi Pesisir

25 Oktober 2026 - 14:25 WIB

IMG 20261025 232521

IPMANAPANDODE Bekali 45 Anggota Baru Lewat Seminar dan Orientasi 

25 Oktober 2026 - 13:45 WIB

IMG 20261025 WA0022

Rencana Pencurian Berujung Kekerasan Seksual, Polisi Berhasil Tangkap Pelakunya

25 Oktober 2026 - 13:41 WIB

IMG 20261025 WA0018
Trending di Hukrim