Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Uncategorized

Polres Mimika Musnahkan Narkotika Seharga Puluhan Juta Rupiah

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Musnahkan Narkotika Seharga Puluhan Juta Rupiah Perbesar

TIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba, musnahkan barang bukti narkotika yang jika dirupiahkan mencapai puluhan juta rupiah. Narkotika yang disita berhasil dimusnahkan, Selasa (29/10) dihalaman Mako Polres Mimika Mile 32.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu diantaranya tembakau sintetis seberat 168.49 gram dan 7280 butir obat dextromethorphan.

“Tembakau sintetis ini kalau dijual mencapai Rp 26 juta, kemudian obat-obatan ini kalau dijual juga capai nilai Rp 25 juta,” kata Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha saat press release pemusnahan narkotika.

Disampaikan Kapolres bahwa untuk barang bukti tembakau sintetis sendiri saat dilakukan penimbangan sebelum dimusnahkan itu berat nettonya 172,49 gram.

“Jadi dari 172,49 gram ini, 168,49 gram itu yang dimusnahkan. Kemudian untuk uji lab itu 2 gram dan sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri itu juga 2 gram,”ujar AKBP I Komang.

Kata Kapolres, pengungkapan terhadap tersangka ARA sebagai pengedar paketan narkotika jenis tembakau sintetis itu terjadi di dua lokasi pada tanggal 10 Oktober 2024.

“Pertama ditangkap di Jalan Leo Mamiri, setelah itu dilakukan pengembangan lagi dan kembali sejumlah barang bukti dikediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam,” kata AKBP I Komang.

Lanjutnya,”Dia (tersangka) menerima atau mendapatkan paketan barang narkotika jenis tembakau sintetis ini melalui jasa pengiriman barang. Sementara untuk 7280 butir obat dextromethorphan itu merupakan barang temukan tanpa pemiliknya,”sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penembakan Terjadi di Area Grasberg PT Freeport, Polisi Masih Dalami Pelaku

12 Maret 2026 - 15:03 WIB

IMG 20260312 WA0227

Kapolda Papua Tengah Minta Pedagang Tidak Naikkan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

12 Maret 2026 - 14:59 WIB

IMG 20260312 WA0227

Pemkab Mimika Bentuk Tim Khusus Penilaian Kinerja 133 Kepala Kampung

12 Maret 2026 - 12:11 WIB

IMG 20260312 WA0165

Sikapi Gangguan Kamtibmas, Polres Mimika Tingkatkan KRYD

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

IMG 20260312 WA0024

250 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Noken

12 Maret 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260312 WA0024
Trending di Headline