Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Uncategorized

Polres Mimika Musnahkan Narkotika Seharga Puluhan Juta Rupiah

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Musnahkan Narkotika Seharga Puluhan Juta Rupiah Perbesar

TIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba, musnahkan barang bukti narkotika yang jika dirupiahkan mencapai puluhan juta rupiah. Narkotika yang disita berhasil dimusnahkan, Selasa (29/10) dihalaman Mako Polres Mimika Mile 32.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu diantaranya tembakau sintetis seberat 168.49 gram dan 7280 butir obat dextromethorphan.

“Tembakau sintetis ini kalau dijual mencapai Rp 26 juta, kemudian obat-obatan ini kalau dijual juga capai nilai Rp 25 juta,” kata Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha saat press release pemusnahan narkotika.

Disampaikan Kapolres bahwa untuk barang bukti tembakau sintetis sendiri saat dilakukan penimbangan sebelum dimusnahkan itu berat nettonya 172,49 gram.

“Jadi dari 172,49 gram ini, 168,49 gram itu yang dimusnahkan. Kemudian untuk uji lab itu 2 gram dan sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri itu juga 2 gram,”ujar AKBP I Komang.

Kata Kapolres, pengungkapan terhadap tersangka ARA sebagai pengedar paketan narkotika jenis tembakau sintetis itu terjadi di dua lokasi pada tanggal 10 Oktober 2024.

“Pertama ditangkap di Jalan Leo Mamiri, setelah itu dilakukan pengembangan lagi dan kembali sejumlah barang bukti dikediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam,” kata AKBP I Komang.

Lanjutnya,”Dia (tersangka) menerima atau mendapatkan paketan barang narkotika jenis tembakau sintetis ini melalui jasa pengiriman barang. Sementara untuk 7280 butir obat dextromethorphan itu merupakan barang temukan tanpa pemiliknya,”sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Nabire, Pesan Damai dan Kebersamaan Menggema di Festival Cap Go Meh 2026

18 April 2026 - 10:18 WIB

IMG 20260418 WA0177

Langkah Nyata Pemprov Papua Tengah, Gandeng Perbankan Dorong Ekonomi Inklusif

18 April 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260418 WA0160

Kasus Pembunuhan di Jalan Freeport Lama Berhasil Diungkap, Motif Diduga Karena Dendam Pribadi

18 April 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260418 WA0109

DPR Papua Tengah Dorong Dialog, Minta Presiden Evaluasi Penempatan Pasukan di Wilayah Konflik

18 April 2026 - 08:24 WIB

IMG 20260418 WA0078

Sekda Papua Tengah: Reses Bukan Formalitas, Harus Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

18 April 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260418 WA0071
Trending di Headline