Menu ✖

Mode Gelap
Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah

Uncategorized

Polres Mimika Musnahkan Narkotika Seharga Puluhan Juta Rupiah

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Musnahkan Narkotika Seharga Puluhan Juta Rupiah Perbesar

TIMIKA – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba, musnahkan barang bukti narkotika yang jika dirupiahkan mencapai puluhan juta rupiah. Narkotika yang disita berhasil dimusnahkan, Selasa (29/10) dihalaman Mako Polres Mimika Mile 32.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu diantaranya tembakau sintetis seberat 168.49 gram dan 7280 butir obat dextromethorphan.

“Tembakau sintetis ini kalau dijual mencapai Rp 26 juta, kemudian obat-obatan ini kalau dijual juga capai nilai Rp 25 juta,” kata Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha saat press release pemusnahan narkotika.

Disampaikan Kapolres bahwa untuk barang bukti tembakau sintetis sendiri saat dilakukan penimbangan sebelum dimusnahkan itu berat nettonya 172,49 gram.

“Jadi dari 172,49 gram ini, 168,49 gram itu yang dimusnahkan. Kemudian untuk uji lab itu 2 gram dan sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri itu juga 2 gram,”ujar AKBP I Komang.

Kata Kapolres, pengungkapan terhadap tersangka ARA sebagai pengedar paketan narkotika jenis tembakau sintetis itu terjadi di dua lokasi pada tanggal 10 Oktober 2024.

“Pertama ditangkap di Jalan Leo Mamiri, setelah itu dilakukan pengembangan lagi dan kembali sejumlah barang bukti dikediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam,” kata AKBP I Komang.

Lanjutnya,”Dia (tersangka) menerima atau mendapatkan paketan barang narkotika jenis tembakau sintetis ini melalui jasa pengiriman barang. Sementara untuk 7280 butir obat dextromethorphan itu merupakan barang temukan tanpa pemiliknya,”sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Paniai Apresiasi Bantuan 20 Ribu Masker dari Pemprov Papua Tengah

14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

IMG 20261014 WA0030

Terombang-ambing Semalaman di Perairan Yapero, Enam Korban KM Citra Harapan Selamat

14 Oktober 2026 - 14:39 WIB

IMG 20261014 WA0028

DP3AKB Deiyai Salurkan BKB Kit ke TK PAUD Yomeni, Dukung Pembelajaran Anak Usia Dini

14 Oktober 2026 - 14:32 WIB

IMG 20261014 WA0023

Kabut Asap Selimuti Deiyai, Puskesmas Gakokebo Imbau Warga Gunakan Masker

14 Oktober 2026 - 14:22 WIB

IMG 20261014 WA0017

Kasus ISPA di Mimika Tembus 72.977, Dinkes Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

14 Oktober 2026 - 11:48 WIB

IMG 20261014 WA0014
Trending di Headline