Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Bertemu Jokowi, MPR Tegaskan Tak Akan Amandemen UUD 1945

Etty Welerbadge-check


					Bertemu Jokowi, MPR Tegaskan Tak Akan Amandemen UUD 1945 Perbesar

JAKARTA – Seluruh pimpinan MPR sempat membahas wacana amendemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, hari ini. MPR menegaskan tidak akan melakukan amendemen tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah setelah melakukan pertemuan dengan Jokowi. Awalnya Basarah menjelaskan terkait pembahasan persiapan sidang tahunan.

Tadi kita bicarakan hal itu, Presiden dan pimpinan MPR bersepakat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 di gedung DPR/MPR RI, yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun sebelumnya,” kata Basarah kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6).

Dalam rapat itu juga dibahas rencana peringatan HUT ke-79 RI yang digelar di Istana Negara dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembahasan lain terkait Hari Konstitusi, yang digelar pada 18 Agustus.

“Maka kami mengundang agar Presiden melengkapi keppresnya dengan menghadiri peringatan Hari Konstitusi di 18 Agustus 2024 yang akan datang,” ujar Basarah.

Terakhir, Basarah mengatakan adanya pembahasan mengenai wacana amendemen 1945. Basarah menegaskan MPR tidak akan melakukan amendemen pada masanya.

Terakhir silaturahmi kebangsaan juga sudah disampaikan mengenai pendapatan narsum yang mengatakan bahwa wacana amendemen dan lain sebagainya ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD NKRI 1945,” ujarnya.

Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan. Sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan. Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi, sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya,” lanjut Basarah. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembunuhan di Jalan Freeport Lama Berhasil Diungkap, Motif Diduga Karena Dendam Pribadi

18 April 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260418 WA0109

DPR Papua Tengah Dorong Dialog, Minta Presiden Evaluasi Penempatan Pasukan di Wilayah Konflik

18 April 2026 - 08:24 WIB

IMG 20260418 WA0078

Sekda Papua Tengah: Reses Bukan Formalitas, Harus Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

18 April 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260418 WA0071

SMP YPPGI Bomou Gelar Ujian Praktik Prakarya dan Seni Budaya Berbasis Nilai Lokal

18 April 2026 - 08:15 WIB

IMG 20260418 WA0014

Mabuk dan Buat Onar, Berujung Terkena Sajam

18 April 2026 - 08:05 WIB

IMG 20260417 WA0217
Trending di Hukrim