Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Bertemu Jokowi, MPR Tegaskan Tak Akan Amandemen UUD 1945

Etty Welerbadge-check


					Bertemu Jokowi, MPR Tegaskan Tak Akan Amandemen UUD 1945 Perbesar

JAKARTA – Seluruh pimpinan MPR sempat membahas wacana amendemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, hari ini. MPR menegaskan tidak akan melakukan amendemen tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah setelah melakukan pertemuan dengan Jokowi. Awalnya Basarah menjelaskan terkait pembahasan persiapan sidang tahunan.

Tadi kita bicarakan hal itu, Presiden dan pimpinan MPR bersepakat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 di gedung DPR/MPR RI, yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama dengan sidang tahunan MPR di tahun sebelumnya,” kata Basarah kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6).

Dalam rapat itu juga dibahas rencana peringatan HUT ke-79 RI yang digelar di Istana Negara dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembahasan lain terkait Hari Konstitusi, yang digelar pada 18 Agustus.

“Maka kami mengundang agar Presiden melengkapi keppresnya dengan menghadiri peringatan Hari Konstitusi di 18 Agustus 2024 yang akan datang,” ujar Basarah.

Terakhir, Basarah mengatakan adanya pembahasan mengenai wacana amendemen 1945. Basarah menegaskan MPR tidak akan melakukan amendemen pada masanya.

Terakhir silaturahmi kebangsaan juga sudah disampaikan mengenai pendapatan narsum yang mengatakan bahwa wacana amendemen dan lain sebagainya ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD NKRI 1945,” ujarnya.

Karena masa tugas kami tinggal 3 bulan. Sementara tata tertib memberikan batasan MPR dapat mengubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas 6 bulan. Kami sudah kurang dari 3 bulan lagi, sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya,” lanjut Basarah. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline