Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Aktivis Selpius Bobii Kritik Aturan Baru Pelayanan RSUD Paniai yang Dinilai Memperburuk Akses Pasien Kritis

Etty Welerbadge-check


					Aktivis Selpius Bobii Kritik Aturan Baru Pelayanan RSUD Paniai yang Dinilai Memperburuk Akses Pasien Kritis Perbesar

JAYAPURA – Aktivis kemanusiaan asal Papua, Selpius Bobii, menyoroti aturan baru pelayanan di RSUD Paniai yang dinilainya dapat menghambat pasien dalam kondisi kritis untuk mendapatkan pertolongan medis.

Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Papua Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Papua Tengah, Selpius mengungkapkan kekhawatirannya setelah menerima rekaman suara dari seseorang yang mengaku petugas RSUD Paniai.

Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa pelayanan rumah sakit kini mewajibkan pasien membawa surat rujukan dari puskesmas dan kartu BPJS. Tanpa kedua dokumen itu, pasien tidak akan dilayani.

“Aturan ini akan mempersulit pasien yang sakitnya kritis atau emergensi (darurat). Pertolongan pertama seharusnya dapat diberikan di rumah sakit atau puskesmas terdekat tanpa birokrasi yang berbelit,” tegas Selpius dalam pernyataan pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia menilai rumah sakit adalah “bengkel manusia” yang harus siap melayani pasien darurat, layaknya bengkel kendaraan yang segera memperbaiki motor atau mobil yang rusak. “Pelayanan kesehatan yang memadai adalah hak warga yang harus dilayani, apalagi untuk menyelamatkan nyawa,” tambahnya.

Selpius meminta pemerintah provinsi dan kabupaten di Papua Tengah untuk meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, aturan buatan manusia harus diubah jika berpotensi mengancam keselamatan nyawa.

“Saya harap Gubernur Papua Tengah, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, para bupati, dan kepala dinas kesehatan kabupaten mengarahkan bawahannya agar tidak membuat aturan yang mempersulit pasien kritis atau emergensi untuk mendapatkan pertolongan pertama yang memadai,” ujar Selpius.

Ia menutup surat terbukanya dengan harapan agar kebijakan pelayanan kesehatan di Papua Tengah lebih berpihak pada keselamatan warga. “Shalom,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045

September, Realisasi Fisik APBD Mimika 52 Persen, Realisasi Keuangan 48 Persen

22 September 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260922 WA0042

FKP, Pemkab Mimika Dorong Pelayanan Publik Lebih Inklusif 

22 September 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260922 WA0041

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

22 September 2026 - 09:18 WIB

IMG 20260922 WA0040
Trending di Headline