Menu

Mode Gelap
Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor Mendagri dan Komite I DPD RI Evaluasi Isu Strategis Daerah: Fokus pada Kesiapan Fiskal DOB dan Percepatan Pembangunan Papua Natalius Pigai Bertekad Jadikan Indonesia Presiden Dewan HAM PBB, Targetkan Perubahan Tatanan Dunia Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

Headline

Aktivis Selpius Bobii Kritik Aturan Baru Pelayanan RSUD Paniai yang Dinilai Memperburuk Akses Pasien Kritis

Etty Welerbadge-check


					Aktivis Selpius Bobii Kritik Aturan Baru Pelayanan RSUD Paniai yang Dinilai Memperburuk Akses Pasien Kritis Perbesar

JAYAPURA – Aktivis kemanusiaan asal Papua, Selpius Bobii, menyoroti aturan baru pelayanan di RSUD Paniai yang dinilainya dapat menghambat pasien dalam kondisi kritis untuk mendapatkan pertolongan medis.

Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Papua Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Papua Tengah, Selpius mengungkapkan kekhawatirannya setelah menerima rekaman suara dari seseorang yang mengaku petugas RSUD Paniai.

Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa pelayanan rumah sakit kini mewajibkan pasien membawa surat rujukan dari puskesmas dan kartu BPJS. Tanpa kedua dokumen itu, pasien tidak akan dilayani.

“Aturan ini akan mempersulit pasien yang sakitnya kritis atau emergensi (darurat). Pertolongan pertama seharusnya dapat diberikan di rumah sakit atau puskesmas terdekat tanpa birokrasi yang berbelit,” tegas Selpius dalam pernyataan pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia menilai rumah sakit adalah “bengkel manusia” yang harus siap melayani pasien darurat, layaknya bengkel kendaraan yang segera memperbaiki motor atau mobil yang rusak. “Pelayanan kesehatan yang memadai adalah hak warga yang harus dilayani, apalagi untuk menyelamatkan nyawa,” tambahnya.

Selpius meminta pemerintah provinsi dan kabupaten di Papua Tengah untuk meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, aturan buatan manusia harus diubah jika berpotensi mengancam keselamatan nyawa.

“Saya harap Gubernur Papua Tengah, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, para bupati, dan kepala dinas kesehatan kabupaten mengarahkan bawahannya agar tidak membuat aturan yang mempersulit pasien kritis atau emergensi untuk mendapatkan pertolongan pertama yang memadai,” ujar Selpius.

Ia menutup surat terbukanya dengan harapan agar kebijakan pelayanan kesehatan di Papua Tengah lebih berpihak pada keselamatan warga. “Shalom,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor

13 Desember 2025 - 01:23 WIB

Serakah aspirasi ke dpd

Workshop Penguatan Dekranasda dan Pelatihan Kerajinan Mimika Resmi Bergulir

12 Desember 2025 - 13:44 WIB

Img 20251212 wa0099

Akhir Tahun Penuh Kepedulian: TP-PKK Mimika Gelar Layanan Kesehatan dan Berbagi Kasih di Posyandu Kasana

12 Desember 2025 - 13:35 WIB

Img 20251212 wa0106

Kakanwil Kemenag Papua Audiensi dengan Gubernur, Bahas Dukungan Program Keagamaan hingga Rencana Embarkasi Haji

12 Desember 2025 - 13:29 WIB

Img 20251212 wa0058

Ditjen Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara Bersama Kemenag di TMII 

12 Desember 2025 - 13:12 WIB

Img 20251212 wa0045
Trending di Headline