JAYAPURA – Aktivis kemanusiaan asal Papua, Selpius Bobii, menyoroti aturan baru pelayanan di RSUD Paniai yang dinilainya dapat menghambat pasien dalam kondisi kritis untuk mendapatkan pertolongan medis.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Papua Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Papua Tengah, Selpius mengungkapkan kekhawatirannya setelah menerima rekaman suara dari seseorang yang mengaku petugas RSUD Paniai.
Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa pelayanan rumah sakit kini mewajibkan pasien membawa surat rujukan dari puskesmas dan kartu BPJS. Tanpa kedua dokumen itu, pasien tidak akan dilayani.
“Aturan ini akan mempersulit pasien yang sakitnya kritis atau emergensi (darurat). Pertolongan pertama seharusnya dapat diberikan di rumah sakit atau puskesmas terdekat tanpa birokrasi yang berbelit,” tegas Selpius dalam pernyataan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menilai rumah sakit adalah “bengkel manusia” yang harus siap melayani pasien darurat, layaknya bengkel kendaraan yang segera memperbaiki motor atau mobil yang rusak. “Pelayanan kesehatan yang memadai adalah hak warga yang harus dilayani, apalagi untuk menyelamatkan nyawa,” tambahnya.
Selpius meminta pemerintah provinsi dan kabupaten di Papua Tengah untuk meninjau kembali aturan tersebut. Menurutnya, aturan buatan manusia harus diubah jika berpotensi mengancam keselamatan nyawa.
“Saya harap Gubernur Papua Tengah, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, para bupati, dan kepala dinas kesehatan kabupaten mengarahkan bawahannya agar tidak membuat aturan yang mempersulit pasien kritis atau emergensi untuk mendapatkan pertolongan pertama yang memadai,” ujar Selpius.
Ia menutup surat terbukanya dengan harapan agar kebijakan pelayanan kesehatan di Papua Tengah lebih berpihak pada keselamatan warga. “Shalom,” pungkasnya. (MB)






