Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

WALHI Papua Soroti Minimnya Informasi Dampak Lingkungan dalam Diskusi Tambang Rakyat

Etty Welerbadge-check


					WALHI Papua Soroti Minimnya Informasi Dampak Lingkungan dalam Diskusi Tambang Rakyat Perbesar

NABIRE – Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua, Maikel Primus Peuki, menyoroti minimnya informasi terkait dampak lingkungan dalam diskusi publik Tambang Rakyat yang digelar Dewan Adat Wilayah Meepago di Nabire, Papua Tengah.

Penilaian tersebut disampaikan Maikel usai mengikuti diskusi publik yang membahas Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Tambang Rakyat Senin, (8/12/2025)

Menurut Maikel, kehadiran WALHI Papua dalam forum tersebut bertujuan untuk mencermati sejauh mana Perdasus Tambang Rakyat akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup di Papua Tengah. Namun hingga diskusi berlangsung, WALHI belum memperoleh gambaran utuh terkait substansi regulasi tersebut.

“Kami hadir ingin melihat sejauh mana dampak kerusakan lingkungan dari Perdasus itu. Tapi sampai sekarang kami belum melihat secara jelas isi Perdasusnya, bagaimana pengaturan dampak lingkungannya, mekanisme penanggulangan, maupun pembagian manfaat bagi masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat,” ungkap Maikel.

Ia menilai forum diskusi publik merupakan ruang yang baik, namun belum mampu memberikan informasi yang cukup kuat untuk meyakinkan bahwa tambang rakyat benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat adat Papua, khususnya di Provinsi Papua Tengah.

“Dalam proses diskusi ini belum ada dokumen yang dijadikan acuan utama. Akibatnya, sulit menyimpulkan apakah tambang rakyat ini bisa disebut sebagai berkat atau justru petaka bagi masyarakat adat dan lingkungan,” katanya.

Maikel menekankan bahwa salah satu poin penting yang perlu dikaji secara serius adalah dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan. Menurutnya, aktivitas tambang selalu membawa risiko kerusakan ekologis yang signifikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Hari ini mungkin dampaknya masih bisa dikendalikan, tetapi jika aktivitas tambang berlangsung 10 hingga 20 tahun, dampak besarnya pasti akan dirasakan. Hal seperti ini sudah terjadi di luar Papua dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi juga di Papua,” jelasnya.

Ia menambahkan, baik pertambangan legal maupun ilegal, termasuk tambang rakyat, tetap berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Deforestasi, rusaknya tutupan hutan, serta tercemarnya daerah aliran sungai menjadi ancaman nyata akibat aktivitas penambangan, baik menggunakan alat tradisional maupun modern.

“Kerusakan ekologis tetap akan terjadi. Ekosistem pasti berubah. Sungai dan sumber air bisa tercemar, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Maikel.

Terkait konsep Perdasus Tambang Rakyat, WALHI Papua mengaku masih belum memperoleh pemahaman yang utuh, khususnya menyangkut strategi mitigasi dan adaptasi terhadap dampak lingkungan.

“Kami masih mencari bagaimana konsep Perdasus ini, terutama soal dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan. Sampai hari ini kami masih gelap, belum mendapatkan gambaran yang jelas,” ujarnya.

Menurut Maikel, upaya pencegahan kerusakan hanya bisa dilakukan jika aspek mitigasi dan adaptasi lingkungan dimasukkan secara tegas dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta diatur secara rinci dalam Perdasus Tambang Rakyat.

“Mitigasi dan adaptasi itu wajib masuk dalam AMDAL dan regulasi. Tapi sejauh ini kami belum menemukan poin-poin tersebut. Ini menjadi catatan penting bagi masyarakat adat, tokoh adat, dan masyarakat di kampung-kampung agar benar-benar mempelajari secara mendalam dampak dari aktivitas tambang rakyat,” pungkasnya.

WALHI Papua berharap diskusi lanjutan dapat menghadirkan dokumen resmi dan kajian lingkungan yang komprehensif, sehingga kebijakan terkait tambang rakyat tidak justru membawa kerugian jangka panjang bagi masyarakat adat dan lingkungan Papua Tengah. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045

September, Realisasi Fisik APBD Mimika 52 Persen, Realisasi Keuangan 48 Persen

22 September 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260922 WA0042

FKP, Pemkab Mimika Dorong Pelayanan Publik Lebih Inklusif 

22 September 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260922 WA0041

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

22 September 2026 - 09:18 WIB

IMG 20260922 WA0040
Trending di Headline