TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Puncak menegaskan bahwa konflik antar dua kubu warga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah berakhir secara damai melalui mekanisme adat dan kesepakatan bersama. Jumlah korban dari kedua belah pihak dipastikan berimbang, masing-masing kubu berjumlah lima orang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Nemu Tabuni, mengatakan perdamaian dilakukan melalui prosesi adat belah kayu dan patah panah, yang kemudian diperkuat dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Semua pihak sudah menandatangani pernyataan sikap, termasuk kepala perang dari kedua kubu, serta keluarga para korban. Jumlah korban jelas berimbang, 5 berbanding 5. Tidak ada yang lebih,” tegas Nemu Tabuni.
Ia menekankan bahwa pernyataan sikap tersebut bersifat mengikat dan menjadi dasar hukum adat dan hukum negara. Oleh karena itu, tidak diperkenankan lagi adanya informasi yang menyebutkan jumlah korban tidak seimbang.
“Dalam pernyataan sikap sudah ditegaskan, jika ada pihak yang mengungkit kembali konflik atau memicu perang ulang, maka konsekuensi hukumnya sangat berat,” ujarnya.
Menurut Nemu, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh kepala perang, keluarga korban, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak yang diwakili Wakil Bupati, serta dirinya selaku Plt Sekda. Selain itu, dukungan juga datang dari MRP Papua Tengah, DPR Papua Tengah, DPRK Mimika, tokoh gereja, dan tokoh masyarakat.
Ia menyebutkan, salah satu poin dalam pernyataan tersebut, yakni poin kelima, secara tegas menyatakan bahwa jika terjadi konflik lanjutan, maka pihak yang terlibat akan langsung berurusan dengan aparat keamanan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami yakin dan percaya perdamaian sudah benar-benar terjadi. Konflik ini murni antar keluarga, bukan antar suku,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Puncak juga memastikan akan melakukan pendataan terhadap masyarakat Puncak yang berada di Timika untuk selanjutnya dikoordinasikan pemulangannya ke Kabupaten Puncak. Langkah ini akan dilakukan setelah koordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Puncak serta melalui komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Di sisi lain, Nemu Tabuni mengungkapkan bahwa dalam konflik tersebut terdapat keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak. Jumlahnya mencapai lebih dari 30 orang, termasuk pejabat eselon III dan IV, mantan kepala distrik, kepala kampung, bahkan seorang anggota DPRK Puncak.
“Selama kurang lebih empat bulan konflik berlangsung, ada ASN yang terlibat langsung dalam perang dan tidak melaksanakan tugas kedinasan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keterlibatan ASN dalam konflik merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin pegawai. ASN seharusnya menjadi teladan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan justru ikut terlibat dalam kekerasan.
“ASN tidak boleh ikut perang. Mereka orang berpendidikan dan memahami aturan. Semua ASN yang terlibat akan kami proses sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku,” tegas Nemu Tabuni.
Pemkab Puncak berharap konflik serupa tidak terulang kembali dan perdamaian yang telah disepakati menjadi yang pertama dan terakhir bagi masyarakat Puncak di mana pun berada. (Etty)






