TIMIKA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika mengusulkan 122 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Natal tahun 2025.
“Seluruh warga binaan tersebut telah diusulkan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana,”Kepala Lapas Timika, Mansur Yunus Gafur, Selasa (16/12/2025).
Disampaikan Mansur bahwa untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dengan tidak pernah menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dengan predikat baik.
“Penerima remisi tentunya harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Kami berharap pengurangan masa pidana ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Perlu diketahui warga binaan yang menerima remisi itu berdasarkan jenis perkara, yakni kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 20 orang, perlindungan perempuan dan anak (PPA) 48 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 4 orang, kekerasan seksual 2 orang.
Kemudian pelanggaran Undang-Undang Kesehatan 1 orang, pengeroyokan 7 orang, kecelakaan lalu lintas 3 orang, pembunuhan 5 orang, penadahan 1 orang, pencurian 17 orang, dan penganiayaan 12 orang, serta penggelapan 2 orang. (IT)






