NABIRE – Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Tengah, Albert Iyai, menegaskan bahwa pendataan Orang Asli Papua (OAP) merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya telah berjalan sejak tahun 2021.
Hal itu Albert Iyai menyampaikan kepada awak media usai kegiatan pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penyediaan Data Kependudukan Provinsi dengan tema “Percepatan Pendataan dan Penginputan Database Orang Asli Papua (OAP) se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2025”, pada Senin (2025) bertempat Salah satu hotel di Oyehe Nabire.
Menurut Albert Iyai, meskipun regulasi terkait pendataan OAP sudah tersedia, namun implementasinya selama ini belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, Disdukcapil Papua Tengah mulai mengambil langkah konkret untuk menggerakkan proses pendataan tersebut.
“Kegiatan hari ini penting untuk menata pendataan OAP. Aturan dan undang-undangnya sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum berjalan sejak Otsus diberlakukan pada 2021,” ujar Albert Iyai
Ia menjelaskan, pendataan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan valid mengenai jumlah OAP dan non-OAP di Provinsi Papua Tengah. Data tersebut sangat penting untuk menentukan kebijakan afirmatif yang berpihak kepada Orang Asli Papua.
“Dari pendataan ini kita ingin mengetahui secara pasti berapa jumlah OAP di Papua Tengah dan berapa non-OAP. Ini menjadi dasar kebijakan ke depan,” jelasnya.
Albert Iyai menyebutkan, proses pendataan akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai melalui kegiatan forum dan koordinasi, kemudian dilanjutkan dengan metode jemput bola bekerja sama dengan Disdukcapil kabupaten di seluruh Papua Tengah.
“Pada tahun 2026 kami akan turun langsung ke kabupaten-kabupaten untuk pendataan lapangan, bekerja sama dengan Capil di tiap daerah,” katanya.
Selain melalui data kependudukan, Disdukcapil Papua Tengah juga akan melakukan pendataan berbasis agama dengan melibatkan gereja dan masjid. Pendataan ini dilakukan oleh tim khusus di luar struktur rumah ibadah guna mempercepat proses dan menjaga objektivitas.
“Pendataan lewat agama ini untuk membantu percepatan, baik melalui gereja maupun masjid, dengan tim yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Melalui pendataan tersebut, pihaknya juga akan memetakan jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP, belum memiliki KTP, serta yang sudah memenuhi syarat usia wajib KTP. Targetnya, hasil pendataan komprehensif dapat dicapai pada tahun 2026 hingga 2027.
“Selama ini data sebenarnya sudah ada, tetapi belum bisa kami publikasikan karena masih dalam tahap penampungan dan pemaksimalan,” jelas Albert Iyai.
Lebih lanjut ia menegaskan, data OAP dan non-OAP ini memiliki nilai strategis karena akan menjadi dasar penyaluran berbagai bentuk bantuan, baik dari pemerintah pusat, dana Otsus, maupun bantuan afirmatif lainnya.
“Kalau datanya sudah jelas dan valid, maka bantuan dari pemerintah harus difokuskan dan dikhususkan untuk orang Papua,” tegasnya.
Disdukcapil Papua Tengah berharap, dengan dukungan pemerintah daerah, kabupaten, dan seluruh pemangku kepentingan, pendataan OAP dapat berjalan lancar dan menjadi landasan kuat bagi pembangunan dan kesejahteraan Orang Asli Papua di Papua Tengah. (MB)






