Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Menteri HAM: Demi Stabilitas Bangsa, Pemerintah Bisa Larang Pengibaran Bendera One Piece

adminbadge-check


					Menteri HAM: Demi Stabilitas Bangsa, Pemerintah Bisa Larang Pengibaran Bendera One Piece Perbesar

JAKARTA– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara terkait maraknya pengibaran bendera bajak laut fiksi One Piece yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat melukai simbol-simbol kedaulatan negara. Pemerintah, kata Pigai, berhak tegas melarang pengibaran bendera fiksi itu demi menjaga integritas nasional.

“Pelarangan ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Negara memiliki dasar hukum untuk bersikap tegas terhadap tindakan yang dinilai merendahkan martabat nasional,” ujar Pigai dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Pigai menjelaskan bahwa pelarangan tersebut bukan sekadar soal simbolik, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan dan stabilitas negara. Bahkan, ia menyebut keputusan itu akan mendapat legitimasi internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Dalam hukum internasional, negara memiliki kewenangan membatasi ekspresi tertentu yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan stabilitas. Itu diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,” jelasnya.

Pigai menegaskan bahwa langkah pelarangan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi secara semena-mena, melainkan bagian dari tanggung jawab negara menjaga kepentingan nasional (core of national interest).

“Jangan salah paham. Ini bukan soal anti-kreativitas atau anti-eksistensi budaya pop, tapi soal tempat dan konteks. Hari Kemerdekaan adalah momen sakral yang tak boleh dikaburkan dengan simbol-simbol fiksi,” tegasnya.

Pigai berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengekspresikan kreativitas, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan dan kesucian momen kenegaraan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline