Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Menteri HAM: Demi Stabilitas Bangsa, Pemerintah Bisa Larang Pengibaran Bendera One Piece

adminbadge-check


					Menteri HAM: Demi Stabilitas Bangsa, Pemerintah Bisa Larang Pengibaran Bendera One Piece Perbesar

JAKARTA– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara terkait maraknya pengibaran bendera bajak laut fiksi One Piece yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat melukai simbol-simbol kedaulatan negara. Pemerintah, kata Pigai, berhak tegas melarang pengibaran bendera fiksi itu demi menjaga integritas nasional.

“Pelarangan ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Negara memiliki dasar hukum untuk bersikap tegas terhadap tindakan yang dinilai merendahkan martabat nasional,” ujar Pigai dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Pigai menjelaskan bahwa pelarangan tersebut bukan sekadar soal simbolik, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan dan stabilitas negara. Bahkan, ia menyebut keputusan itu akan mendapat legitimasi internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Dalam hukum internasional, negara memiliki kewenangan membatasi ekspresi tertentu yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan stabilitas. Itu diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,” jelasnya.

Pigai menegaskan bahwa langkah pelarangan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi secara semena-mena, melainkan bagian dari tanggung jawab negara menjaga kepentingan nasional (core of national interest).

“Jangan salah paham. Ini bukan soal anti-kreativitas atau anti-eksistensi budaya pop, tapi soal tempat dan konteks. Hari Kemerdekaan adalah momen sakral yang tak boleh dikaburkan dengan simbol-simbol fiksi,” tegasnya.

Pigai berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengekspresikan kreativitas, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan dan kesucian momen kenegaraan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Calon Anggota BPK Bakal Diuji Komite IV DPD RI Akhir September

12 September 2026 - 05:54 WIB

FB IMG

Ketua Komite IV DPD RI Apresiasi Program Pembukaan Rekening untuk 200 Juta Warga, BPD Jangan Ditinggalkan

12 September 2026 - 05:49 WIB

Q

Mama Makdalena Masih Membaca di Usia 56 Tahun, Jadi Tamparan bagi Kemalasan Anak Muda

11 September 2026 - 13:29 WIB

IMG 20260911 WA0015

Penyulutan Obor Prasetya Tandai Peringatan HUT ke-81 RRI di Nabire

11 September 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260911 WA0002

Pemkab Nabire Percepat Program Pengembangan Padi PM-AAS Seluas 567 Hektare

11 September 2026 - 13:18 WIB

IMG 20260911 WA0001
Trending di Headline