Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

Menteri HAM: Demi Stabilitas Bangsa, Pemerintah Bisa Larang Pengibaran Bendera One Piece

adminbadge-check


					Menteri HAM: Demi Stabilitas Bangsa, Pemerintah Bisa Larang Pengibaran Bendera One Piece Perbesar

JAKARTA– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara terkait maraknya pengibaran bendera bajak laut fiksi One Piece yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat melukai simbol-simbol kedaulatan negara. Pemerintah, kata Pigai, berhak tegas melarang pengibaran bendera fiksi itu demi menjaga integritas nasional.

“Pelarangan ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Negara memiliki dasar hukum untuk bersikap tegas terhadap tindakan yang dinilai merendahkan martabat nasional,” ujar Pigai dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Pigai menjelaskan bahwa pelarangan tersebut bukan sekadar soal simbolik, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan dan stabilitas negara. Bahkan, ia menyebut keputusan itu akan mendapat legitimasi internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Dalam hukum internasional, negara memiliki kewenangan membatasi ekspresi tertentu yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan stabilitas. Itu diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,” jelasnya.

Pigai menegaskan bahwa langkah pelarangan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi secara semena-mena, melainkan bagian dari tanggung jawab negara menjaga kepentingan nasional (core of national interest).

“Jangan salah paham. Ini bukan soal anti-kreativitas atau anti-eksistensi budaya pop, tapi soal tempat dan konteks. Hari Kemerdekaan adalah momen sakral yang tak boleh dikaburkan dengan simbol-simbol fiksi,” tegasnya.

Pigai berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengekspresikan kreativitas, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan dan kesucian momen kenegaraan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PGGPT Dorong Rekonsiliasi Konflik Dua Kelompok Warga di Kapiraya, Soroti Dampak Pendulangan Emas

17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Img 20260217 wa0033

Miras Lokal Masih Saja Ditemukan di Pelabuhan, Puluhan Liter Disita Polisi

17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Img 20260217 wa0003

Pascapenyerangan di Mile Point 50, Polisi Lakukan Olah TKP

17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Img 20260217 wa0001

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 

17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260217 wa0026

HUT ke-3 PGGPT, Gereja Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Papua Tengah

17 Februari 2026 - 13:29 WIB

Img 20260217 wa0024
Trending di Headline