JAKARTA– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara terkait maraknya pengibaran bendera bajak laut fiksi One Piece yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga dapat melukai simbol-simbol kedaulatan negara. Pemerintah, kata Pigai, berhak tegas melarang pengibaran bendera fiksi itu demi menjaga integritas nasional.
“Pelarangan ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Negara memiliki dasar hukum untuk bersikap tegas terhadap tindakan yang dinilai merendahkan martabat nasional,” ujar Pigai dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Pigai menjelaskan bahwa pelarangan tersebut bukan sekadar soal simbolik, melainkan berkaitan langsung dengan keamanan dan stabilitas negara. Bahkan, ia menyebut keputusan itu akan mendapat legitimasi internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Dalam hukum internasional, negara memiliki kewenangan membatasi ekspresi tertentu yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan stabilitas. Itu diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,” jelasnya.
Pigai menegaskan bahwa langkah pelarangan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi secara semena-mena, melainkan bagian dari tanggung jawab negara menjaga kepentingan nasional (core of national interest).
“Jangan salah paham. Ini bukan soal anti-kreativitas atau anti-eksistensi budaya pop, tapi soal tempat dan konteks. Hari Kemerdekaan adalah momen sakral yang tak boleh dikaburkan dengan simbol-simbol fiksi,” tegasnya.
Pigai berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengekspresikan kreativitas, tanpa mengabaikan nilai-nilai kebangsaan dan kesucian momen kenegaraan.






