Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD: Apresiasi Atas Kerja di Daerah

adminbadge-check


					Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD: Apresiasi Atas Kerja di Daerah Perbesar

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pemberian insentif bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Insentif tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras kepala daerah dan timnya dalam menggerakkan roda ekonomi lokal.

Usulan itu disampaikan Tito saat menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025–2030 di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

“PAD itu betul-betul hasil kerja keras kepala daerah dan timnya. Beda dengan kami di kementerian yang hanya menerima dan membelanjakan anggaran,” kata Tito di hadapan para kepala daerah.

Tito menekankan bahwa skema insentif ini harus dikemas dengan narasi yang tepat agar tidak menimbulkan resistensi publik. Menurutnya, insentif dari PAD bukanlah ‘bagi-bagi’ uang, melainkan bentuk apresiasi atas capaian konkret kepala daerah.

“Silakan dibuat narasi yang baik. Jangan sampai publik salah paham. Ini bukan meminta bagian, tapi karena kepala daerah mencari dan mengelola PAD dengan upaya sendiri,” jelas mantan Kapolri itu.

Selain insentif PAD, Tito juga mengusulkan agar dana operasional kepala daerah diberikan secara langsung (langsam), bukan berbasis pengeluaran (at cost). Skema langsung dinilai lebih efisien, mengurangi beban administratif, dan menekan potensi penyimpangan.

“Kalau langsung, cukup tanda tangan dan selesai. Bila perlu, cukup dilampirkan bukti minimal untuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia menilai, insentif dari PAD juga dapat mengurangi celah penyimpangan yang selama ini muncul akibat ketimpangan antara beban kerja kepala daerah dan fasilitas yang tersedia. Menurut Tito, kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu praktik korupsi di daerah, seperti markup, pengaturan lelang, hingga kickback hibah.

“Penegak hukum sudah hafal semua modusnya. Tinggal siapa yang sial saja yang ketahuan. Ini akar masalah yang harus dituntaskan melalui terobosan kebijakan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline