Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD: Apresiasi Atas Kerja di Daerah

adminbadge-check


					Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD: Apresiasi Atas Kerja di Daerah Perbesar

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pemberian insentif bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Insentif tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras kepala daerah dan timnya dalam menggerakkan roda ekonomi lokal.

Usulan itu disampaikan Tito saat menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025–2030 di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

“PAD itu betul-betul hasil kerja keras kepala daerah dan timnya. Beda dengan kami di kementerian yang hanya menerima dan membelanjakan anggaran,” kata Tito di hadapan para kepala daerah.

Tito menekankan bahwa skema insentif ini harus dikemas dengan narasi yang tepat agar tidak menimbulkan resistensi publik. Menurutnya, insentif dari PAD bukanlah ‘bagi-bagi’ uang, melainkan bentuk apresiasi atas capaian konkret kepala daerah.

“Silakan dibuat narasi yang baik. Jangan sampai publik salah paham. Ini bukan meminta bagian, tapi karena kepala daerah mencari dan mengelola PAD dengan upaya sendiri,” jelas mantan Kapolri itu.

Selain insentif PAD, Tito juga mengusulkan agar dana operasional kepala daerah diberikan secara langsung (langsam), bukan berbasis pengeluaran (at cost). Skema langsung dinilai lebih efisien, mengurangi beban administratif, dan menekan potensi penyimpangan.

“Kalau langsung, cukup tanda tangan dan selesai. Bila perlu, cukup dilampirkan bukti minimal untuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia menilai, insentif dari PAD juga dapat mengurangi celah penyimpangan yang selama ini muncul akibat ketimpangan antara beban kerja kepala daerah dan fasilitas yang tersedia. Menurut Tito, kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu praktik korupsi di daerah, seperti markup, pengaturan lelang, hingga kickback hibah.

“Penegak hukum sudah hafal semua modusnya. Tinggal siapa yang sial saja yang ketahuan. Ini akar masalah yang harus dituntaskan melalui terobosan kebijakan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umat Katolik Mimika Diajak Maknai Rabu Abu dengan Pertobatan dan Komitmen Perubahan

18 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260218 wa0059

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

18 Februari 2026 - 14:01 WIB

Img 20260218 wa0057

Pelaku Penikaman Seorang Penjual Pinang Diduga Kuat KKB

18 Februari 2026 - 13:26 WIB

Img 20260218 wa0115

Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Anak Usia 3 Tahun Ditemukan MD

18 Februari 2026 - 13:22 WIB

Img 20260218 wa0114

Pj Sekda Papua Tengah Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Baru Diminta Langsung Gaspol Bekerja

18 Februari 2026 - 13:17 WIB

Img 20260218 wa0108
Trending di Headline