Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD: Apresiasi Atas Kerja di Daerah

adminbadge-check


					Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Insentif dari PAD: Apresiasi Atas Kerja di Daerah Perbesar

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pemberian insentif bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Insentif tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras kepala daerah dan timnya dalam menggerakkan roda ekonomi lokal.

Usulan itu disampaikan Tito saat menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025–2030 di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

“PAD itu betul-betul hasil kerja keras kepala daerah dan timnya. Beda dengan kami di kementerian yang hanya menerima dan membelanjakan anggaran,” kata Tito di hadapan para kepala daerah.

Tito menekankan bahwa skema insentif ini harus dikemas dengan narasi yang tepat agar tidak menimbulkan resistensi publik. Menurutnya, insentif dari PAD bukanlah ‘bagi-bagi’ uang, melainkan bentuk apresiasi atas capaian konkret kepala daerah.

“Silakan dibuat narasi yang baik. Jangan sampai publik salah paham. Ini bukan meminta bagian, tapi karena kepala daerah mencari dan mengelola PAD dengan upaya sendiri,” jelas mantan Kapolri itu.

Selain insentif PAD, Tito juga mengusulkan agar dana operasional kepala daerah diberikan secara langsung (langsam), bukan berbasis pengeluaran (at cost). Skema langsung dinilai lebih efisien, mengurangi beban administratif, dan menekan potensi penyimpangan.

“Kalau langsung, cukup tanda tangan dan selesai. Bila perlu, cukup dilampirkan bukti minimal untuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia menilai, insentif dari PAD juga dapat mengurangi celah penyimpangan yang selama ini muncul akibat ketimpangan antara beban kerja kepala daerah dan fasilitas yang tersedia. Menurut Tito, kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu praktik korupsi di daerah, seperti markup, pengaturan lelang, hingga kickback hibah.

“Penegak hukum sudah hafal semua modusnya. Tinggal siapa yang sial saja yang ketahuan. Ini akar masalah yang harus dituntaskan melalui terobosan kebijakan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Tahun Melangkah Bersama: TK Santa Theresia Keniapa Wisudakan Angkatan Kelima, Selempang dan Tongkat Jadi Simbol Kesiapan Menuju Masa Depan

7 Juni 2026 - 10:14 WIB

IMG 20260607 WA0053

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga 

7 Juni 2026 - 10:08 WIB

IMG 20260607 WA0194

Pemkab Mimika dan PTFI Tutup Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Sinergi Kunci Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 10:05 WIB

IMG 20260607 WA0046

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Dorong UMKM Papua Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk

7 Juni 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260607 WA0032

Sosialisasi WHO 2026 Dorong UMKM Papua Percepat Sertifikasi Halal

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

IMG 20260607 WA0030
Trending di Headline