TIMIKA – Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton menyampaikan bahwa selama bulan Juni 2025 pihaknya mencatat ada sebanyak 31 kasus kecelakaan lalu lintas.
“Dari jumlah 31 kasus kecelakaan lalu lintas itu, ada yang tetap berjalan proses penyelidikan dan penyidikannya, tapi ada juga yang melalui restorasi justice,” katanya, Rabu (16/07/2025).
Menurutnya bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya itu disebabkan dari faktor kelalaian pengendara.
“Laka lantas terjadi itu bukan karena kemauan dari pengendara, tapi itu rata-rata karena kelalaian pengendara,”ujar AKP Baharuddin Buton.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada kasus laka lantas, jalan yang merupakan akses umum itu jangan dipalang.
“Jadi kami minta tolong untuk jangan palang-palang jalan. Tapi ada solusi lain untuk kebaikan bersama,” ujarnya. (IT)








