Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Berkas Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Seorang Wanita Bersama BB Jenis Sabu ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Berkas Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Seorang Wanita Bersama BB Jenis Sabu ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Tersangka berinisial FL (perempuan) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 10 / III / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tertanggal 12 Maret 2025.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ini dilimpahkan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

“Dilimpahkan pada Senin (14/07/2025) kemarin,” ujarnya, Selasa (15/07/2025).

Perlu diketahui, penangkapan terhadap tersangka ini terjadi pada tanggal 12 Maret 2025 ketika tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Irigasi, Gang Sirsak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya dilokasi tim mencurigai seorang perempuan yang berinisial FL .

Alhasilnya dalam proses penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tim menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan kerap memperjual belikan sabu kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode penjualan sistem “tempel”.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika, Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline