TIMIKA – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Tersangka berinisial FL (perempuan) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 10 / III / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tertanggal 12 Maret 2025.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ini dilimpahkan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.
“Dilimpahkan pada Senin (14/07/2025) kemarin,” ujarnya, Selasa (15/07/2025).
Perlu diketahui, penangkapan terhadap tersangka ini terjadi pada tanggal 12 Maret 2025 ketika tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Irigasi, Gang Sirsak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya dilokasi tim mencurigai seorang perempuan yang berinisial FL .
Alhasilnya dalam proses penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tim menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan kerap memperjual belikan sabu kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode penjualan sistem “tempel”.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika, Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(IT)






