Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Berkas Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Seorang Wanita Bersama BB Jenis Sabu ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Berkas Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Seorang Wanita Bersama BB Jenis Sabu ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Tersangka berinisial FL (perempuan) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 10 / III / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tertanggal 12 Maret 2025.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ini dilimpahkan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

“Dilimpahkan pada Senin (14/07/2025) kemarin,” ujarnya, Selasa (15/07/2025).

Perlu diketahui, penangkapan terhadap tersangka ini terjadi pada tanggal 12 Maret 2025 ketika tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Irigasi, Gang Sirsak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya dilokasi tim mencurigai seorang perempuan yang berinisial FL .

Alhasilnya dalam proses penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tim menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan kerap memperjual belikan sabu kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode penjualan sistem “tempel”.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika, Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Papua Tengah Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPR atas LKPJ Kepala Daerah

14 Juli 2026 - 13:43 WIB

IMG 20260714 WA0246

Satu Tahun Kepemimpinan Rektor Tekege, USWIM Perkuat Tata Kelola, Digitalisasi Akademik, dan Produktivitas Riset

14 Juli 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260714 WA0206

Dekranasda Deiyai Bawa Pulang Piagam Penghargaan dari Pameran Nasional HUT Dekranas ke-46

14 Juli 2026 - 13:28 WIB

IMG 20260714 WA0185

Pembukaan Turnamen Futsal HUT RI ke-81 Deiyai Digelar Besok, ASN Diajak Ramaikan Kegiatan

14 Juli 2026 - 13:23 WIB

IMG 20260714 WA0182

Papua Tengah Perkuat Basis Data Industri, Tim Provinsi Lakukan Pendataan Tenaga Kerja di Deiyai

14 Juli 2026 - 13:18 WIB

IMG 20260714 WA0179
Trending di Headline