Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Headline

Berkas Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Seorang Wanita Bersama BB Jenis Sabu ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Berkas Lengkap, Penyidik Serahkan Tersangka Seorang Wanita Bersama BB Jenis Sabu ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika melimpahkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Tersangka berinisial FL (perempuan) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 10 / III / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua, tertanggal 12 Maret 2025.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ini dilimpahkan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

“Dilimpahkan pada Senin (14/07/2025) kemarin,” ujarnya, Selasa (15/07/2025).

Perlu diketahui, penangkapan terhadap tersangka ini terjadi pada tanggal 12 Maret 2025 ketika tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Irigasi, Gang Sirsak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya dilokasi tim mencurigai seorang perempuan yang berinisial FL .

Alhasilnya dalam proses penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tim menemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan kerap memperjual belikan sabu kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan metode penjualan sistem “tempel”.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika, Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dispora Deiyai Serahkan Bantuan Perlengkapan dan Pelatihan Olahraga, Persidei Apresiasi Dukungan Pemerintah

16 Februari 2026 - 11:57 WIB

Img 20260216 wa0173

Bertemu Dua Kelompok Yang Bertikai di Kapiraya, Kompol Onisimus : Situasi Sudah Aman 

16 Februari 2026 - 11:29 WIB

Img 20260216 wa0143

Pascapenembakan di Boven Digoel, Wamendagri Minta Pemda Bantu Pengungsi dan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 Februari 2026 - 02:19 WIB

Img 20260214 wa0003

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266
Trending di Headline