Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Keluarga Korban Insiden MP 60 Resmi Buatkan LP di Polres Mimika 

Etty Welerbadge-check


					Keluarga Korban Insiden MP 60 Resmi Buatkan LP di Polres Mimika  Perbesar

TIMIKA – Keluarga korban akhirnya secara resmi membuat laporan polisi atas insiden yang terjadi di MP 60 pada tanggal 5 Juli 2025 yang mana mengakibatkan dua warga mengalami luka saat dilakukan penindakan oleh aparat keamanan.

Dalam membuat laporan polisi Kamis (10/07/2025) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, keluarga korban ini didampingi oleh tim hukum dari IKEMAL dan YLBH Papua Tengah dan Ketua IKEMAL Mimika.

Dengan sudah dibuatkan laporan polisi, Ketua IKEMAL Mimika Max Samaran berharap seluruh proses harus berjalan dan terbuka baik kepada keluarga korban maupun kepada masyarakat.

“Seluruh proses akan kami lanjutkan lanjutkan sesuai dengan kami punya kuasa hukum dan bantuan hukum yang kami sudah percayakan,” ucapnya dihadapan awak media.

Sementara itu tim hukum dari IKEMAL, Samuel Takndare berharap semoga proses dugaan pidana yang saat ini dialami keluarga besar IKEMAL khususnya keluarga korban ini bisa menjadi dinamisme yang utama sehingga tidak ada yang memperlambat.

“Tanda bukti penerimaan laporan polisi sudah kami terima. Dan kami juga ucapkan terima kasih kepada Polres Mimika yang sudah menerima dalam pembuatan Laporan Polisi, dan tidak ada isu yang berkembang ditolak ataupun yang lainnya,”ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penembakan dan penganiayaan bisa diproses secara hukum.

“Siapapun pelakunya wajib untuk dituntut secara hukum pidana. Kami juga akan menyurati kepihak terkait dalam hal ini DPRD sampai ditingkat Polri agar proses masalah ini bisa ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Samuel. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline